Padang, Padangkita.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) menangkap seorang pria berinisial S alias Babang, 42 tahun, yang lama buron terkait kasus korupsi dana penanganan bencana alam banjir bandang dan longsor di Kabupaten Pasaman.
Babang diringkus Kejati Sumbar bersama tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejati Aceh, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan di Jalan Ben Mahmud, Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh, Jumat (5/11/2021) kemarin sekitar pukul 09.35 WIB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Suhendra membenarkan penangkapan itu. Kini, dari Aceh, Babang akan dibawa ke Sumbar untuk diproses lebih lanjut.
"Iya ada penangkapan buron kasus korupsi kemarin di Aceh. Yang tangkap tim Tabur Kejagung bersama kita dan juga Kejati Aceh dan Kejari Aceh Selatan," ujar Suhendra kepada Padangkita.com, Sabtu (6/11/2021).
Suhendra mengatakan, Babang akan dibawa ke Sumbar hari ini. Sebab ia akan diproses di Sumbar karena locus delicti atau tempat ia melakukan perbuatan pidana berada di wilayah Sumbar yakni di Kabupaten Pasaman.
"Sekarang tim dalam perjalanan menuju ke Sumbar. Karena tidak ada penerbangan langsung dari Aceh ke Sumbar, jadi transit dulu ke Jakarta. Nanti mereka dijadwalkan tiba di Sumbar sekitar pukul 15.00 WIB," terang Suhendra.
Perlu diketahui, Babang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron karena selalu mangkir dari panggilan jaksa penyidik terkait kasus korupsi dana penanganan bencana alam banjir bandang dan longsor di Kabupaten Pasaman pada 2016 silam.
Bencana alam itu terjadi di Kecamatan Lubuk Sikaping, Kecamatan Panti, Kecamatan Padang Gulur, Kecamatan Rao Selatan, Kecamatan Rao, Mapat Tunggul, dan Kecamatan Mapat Tunggul Selatan.
Pemerintah Kabupaten Pasaman pun menyatakan tanggap darurat bencana banjir bandang dan longsor melalui Surat Penyataan Keadaan Darurat Nomor: 360/35/BUP-PAS/2016 tanggal 8 Februari 2016 yang berlaku hingga 21 Februari 2016.
Melalui surat pernyataan itu, digelontorkan dana Rp1,873 yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan bencana alam tersebut.
Babang yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Cabang PT Muda Mandiri Sejahtera Cabang Lubuk Sikaping atau kontraktor memakai dana untuk kepentingan pribadinya.
Dana yang diselewengkan Babang seharusnya dipergunakan untuk pekerjaan pembuangan longsoran dan pembentukan badan ruas pangian, tombang, rumah batu partomuan dan sopan Kecamatan Mapat Tunggul Selatan.
Baca Juga: Kejati Sumbar Tetapkan 13 Tersangka Kasus Pembebasan Lahan Tol Padang-Sicincin
Akibatnya, ada kerugian negara sebesar Rp773 juta dari perbuatan Babang berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar. [mfz/pkt]