Lalai Soal THR, ini Sanksi yang Akan Dijatuhkan Pemerintah

Lalai Soal THR, ini Sanksi yang Akan Dijatuhkan Pemerintah

Ilustrasi THR

Lampiran Gambar

Ilustrasi THR

Padangkita.com - Pemerintah diminta tegas dalam pengawasan pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri oleh para perusahaan pada tahun ini.

Kepada perusahaan yang secara tegas melanggar dan lalai dalam menunaikan kewajibannya dalam membayarkan THR harus dijatuhi sanksi.

Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PP dan K3), Maruli A. Hasoloan mengatakan pemerintah terus melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan pembayaran THR.

“Pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya untuk peningkatan kesejahteraan pekerja,“ kata Maruli.

Hal ini sesuai dengan Permenaker No. 20/2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang di dalamnya mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai membayar THR.

Selain itu kata Maruli, pengusaha yang lalai juga akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi akan diberikan kepada pengusaha yang terbukti melanggar meliputi sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.

Lebih lanjut kata Maruli, pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha mempertimbangan beberapa hal. Yakni sebab-sebab teguran tertulis tidak dilaksanakan oleh pengusaha dan mempertimbangkan kondisi finansial perusahaan yang terlihat dari laporan keuangan 2 tahun terakhir, serta diaudit oleh akuntan publik.

“Sanksi pembatasan kegiatan usaha diberlakukan hingga pengusaha memenuhi kewajiban untuk membayar THR keagamaan,“ pungkas Maruli.

Tag:

Baca Juga

Salaman dengan Presiden Prabowo, Gubernur Mahyeldi Sampaikan Langsung Terima Kasih
Salaman dengan Presiden Prabowo, Gubernur Mahyeldi Sampaikan Langsung Terima Kasih
Gubernur Mahyeldi Sebut Rakornas Pusat-Daerah Momentum Strategis Perkuat Koordinasi
Gubernur Mahyeldi Sebut Rakornas Pusat-Daerah Momentum Strategis Perkuat Koordinasi
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Jumlah pasien positif Covid-19 yang dirawat di SPH naik dua kali lipat pasca lebaran.
Waspada Super Flu Mengintai, Semen Padang Hospital Ajak Warga Bentengi Diri dengan Vaksinasi
Curi Poin di Parepare, Semen Padang FC Lanjutkan Tren Tanpa Kalah di Awal Putaran Kedua
Curi Poin di Parepare, Semen Padang FC Lanjutkan Tren Tanpa Kalah di Awal Putaran Kedua
Kinerja Bank Nagari 2025: Total Aset Meningkat Jadi Rp33,61 T, Usaha Syariah Menggembirakan
Kinerja Bank Nagari 2025: Total Aset Meningkat Jadi Rp33,61 T, Usaha Syariah Menggembirakan
Bidik Reputasi Global 2029, Universitas Andalas Perkuat Diplomasi Pendidikan Lewat Beasiswa KNB
Bidik Reputasi Global 2029, Universitas Andalas Perkuat Diplomasi Pendidikan Lewat Beasiswa KNB