Padang, Padangkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan seorang pengepul karah berinisial ZK, 61 tahun, karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) biaya parkir kendaraan di kawasan Jembatan Siti Nurbaya, Minggu (14/1/2024).
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman mengatakan, pengamanan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.
"Petugas langsung turun ke lokasi dan mendapati bapak ini terlihat mengatur laju kendaraan di atas jembatan dan meminta sejumlah bayaran parkir ke pengendara yang berhenti di Jembatan Siti Nurbaya tersebut," kata Rozaldi.
Rozaldi menjelaskan, di atas Jembatan Siti Nurbaya tidak dibenarkan untuk memarkir kendaraan. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan tersebut.
"Kita hanya melakukan pembinaan dengan membuat surat pernyataan kepada bapak ini agar tidak mengulangi perbuatannya lagi," kata Rozaldi.
Dalam surat pernyataan tersebut, ZK berjanji tidak akan melakukan pungutan liar biaya parkir kendaraan di kawasan Jembatan Siti Nurbaya lagi.
Baca Juga: Petugas Pengamanan Pam Pantai Padang Amankan Dua Remaja Pelaku Pungli
"Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan saya ini," kata ZK. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News