Padang, Padangkita.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Kuranji meringkus enam pelaku tindak kekerasan yang dilakukan bersama-sama terhadap pelajar di depan Minimarket daerah Anduring, Kecamatan Kuranji, pada Kamis (9/3/2023).
Kapolsek Kuranji AKP Nasirwan mengungkapkan, akibat penganiaya tersebut mengakibatkan korbannya mengalami luka robek.
"Keenam pelaku kami tangkap kurang dari 24 jam dari sejumlah tempat berbeda. Satu pelaku ditangkap di tugu Simpang haru Padang timur, dan lima lainnya kami amankan di rumahnya masing-masing hasil keterangan dari pelaku yang kita amankan pertama," kata Kapolsek Kuranji AKP Nasirwan, Jumat (10/3/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan, para pelaku tersebut berinisial MA, 19 tahun, YRS, 16 tahun, AFC, 17 tahun, RF, 16 tahun, RD, 17 tahun dan terkahir DZF, 16, tahun.
"Keenamnya masih berstatus pelajar di salah satu sekolah menengah kejuruan negeri di Kota Padang," sambung Kapolsek.
Setelah mendapat laporan tindak pidana, Polsek Kuranji menyelidiki dengan meminta keterangan para saksi di lokasi kejadian. Berdasarkan informasi diperoleh identitas para pelaku.
Tak butuh waktu lama kurang dari 24 jam polisi berhasil membekuk enam pelaku penganiayaan terhadap korbannya dengan inisial ZI (16) seorang pelajar di salah satu sekolah negeri.
Selain menangkap keempat pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis clurit, dua bilah senjata tajam berbentuk gergaji warna kuning dan dua buah sepeda motor yang di pakai pelaku saat melakukan aksi.
Baca Juga : Keluyuran Jam Sekolah, 10 Pelajar Kejar-Kejaran dengan Satpol PP Padang
"Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat pasal 351 jo 170 jo 55 KUHPidana dan UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak," tutup Kapolsek Kuranji AKP Nasirwan. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News