Padang, Padangkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan pengawasan di sejumlah tempat permainan biliar yang ada di Kota Padang.
Kasat Pol PP Padang Mursalim mengatakan sedikitnya empat lokasi permainan biliar yang didatangi petugas yakni di Jalan Niaga, Jalan Thamrin Kecamatan Padang Selatan dan Jalan Sisinga Mangaraja Kecamatan Padang Timur, Kota Padang pada Selasa (2/5/2023).
"Pengawasan ini sengaja dilakukan untuk menjawab keresahan masyarakat terkait laporan adanya anak di bawah umur yang kerap bermain biliar," terangnya Rabu (3/5/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan, ada dua tempat yang dilaporkan kerap jadi lokasi anak-anak tersebut bermain dan sekaligus pengawasan dilakukan untuk memeriksa izin yang dimiliki pengusaha biliar tersebut.
"Kita lakukan pemeriksaan izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) dan pemilik usaha memilikinya serta belum kita temukan anak di bawah umur disana," sambungnya.
Namun, saat anggotanya melakukan pemeriksaan di salah satu tempat biliar di Kawasan Jalan Thamrin, petugas menemukan adanya pemilik usaha yang menyediakan minuman beralkohol (minol) golongan A.
"Saat kita tanyai surat izin peredaran minol tersebut, pemilik tempat usaha tidak dapat memperlihatnya, terpaksa kita lakukan penyitaan dan amankan sebanyak lima botol minuman sebagai barang bukti, serta pemiliknya kita berikan surat panggilan agar menghadap PPNS Satpol PP," tegas Mursalim.
Untuk itu pihaknya berharap, pemilik usaha biliar agar bisa menjaga trantibum di lingkungannya dan tidak membolehkan pelajar atau anak di bawah umur bermain di sana.
Baca Juga : Lima Pasangan Bukan Suami Istri Dijaring Satpol PP Padang dari Sejumlah Penginapan Bermasalah
"Kita berharap kepada pelaku usaha agar selalu mematuhi aturan yang berlaku di Kota Padang dan bersama-sama menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," pungkasnya. [*/hdp]