Padang, Padangkita.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menyampaikan surat panggilan ke pemilik atau pengelola rumah kos-kosan yang berada di kawasan GOR H Agus Salim, Kota Padang, Selasa (17/5/2022).
Para pengelola mesti menghadap Penyidik Pegawai Negari Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang, karena diduga telah menyalahi Perda Nomor 9 tahun 2016, Pasal 18, tentang pengelolaan rumah kos.
Pemanggilan tersebut dilakukan Satpol PP, berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa resah ulah pengelola kos-kosan, yang terang-terangan menerima penyewa bercampur antara laki-laki dan perempuan dalam satu bangunan.
"Sesuai SOP, kita tetap mengutamakan tindakan pencegahan, setelah kita mendapatkan laporan dari masyarakat, kita akan pastikan apakah pengelola melanggar Perda atau tidak," kata Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim.
Dalam surat panggilang tersebut, penegelola kos-kosan dijadwalkan menghadap PPNS pada hari Jumat, tanggal 20 Mei 2022 pukul 09.00 WIB.
"Jika nanti memang ditemukan pelanggaran, pengelola akan dikenakan sanksi administratif, hingga ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000, sesuai Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang pengelolan rumah kos," ujar Mursalim.
Baca juga: Bolos, 41 Pelajar di Kuranji Padang Diciduk Satpol PP saat Asyik Nongkrong
Ia berharap, pengelola rumah kos yang ada di wilayah Kota Padang tetap menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dan mematuhi aturan-aturan yang berlaku. [*/pkt]