Padang, Padangkita.com - Unit Reskrim Polsek Padang Utara Polresta Padang menangkap dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja kering
Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (24/03/23) sekira pukul 22.00 Wib di jalan Gajah Mada, Kelurahan Kampung Olo, Nanggalo, Kota Padang.
Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap melalui Kapolsek Padang Utara, AKP Mazwanda mengungkapkan, dalam penangkapan dengan upaya paksa tersebut petugas berhasil membekuk pelaku HS, 26 tahun warga Kota Payakumbuh dan LW, 29 tahun warga Kota Pariaman.
"Penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat yang didapatkan oleh Tim Opsnal Polsek Padang Utara, bahwa ada dua orang diduga telah mengedarkan narkotika jenis ganja kering. Berdasarkan laporan tersebut dan ciri ciri yang didapat, petugas langsung melakukan penangkapan dan menggeledah pelaku," terang Kapolsek dilansir Senin (27/3/2023).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati barang bukti tiga ons daun ganja kering siap edar.
"Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti lain yaitu satu buah kertas paper merk royo, satu unit sepeda motor dengan nopol BA 4349 WF, satu ransel warna hitam dan satu buah Handphone merk OPPO," sambungnya.
Baca Juga : Bekuk Muncak Si Pengedar Narkoba, Polresta Padang Amankan 4 Paket Sabu dan 11 Paket Besar Ganja
Setelah digeledah, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Padang Utara untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. [*/hdp]