Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Polrestro Depok Polda Metro Jaya, telah menangkap seorang pria asal Jakarta berinisial Ep, 33 tahun, di Kota Padang. Kini, dia terancam hukuman mati
Padang, Padangkita.com– Tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metro (Polrestro) Depok Polda Metro Jaya, telah menangkap seorang pria asal Jakarta berinisial Ep, 33 tahun, di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Tak tanggung-tanggung, bersama kurir narkoba ini, ditemukan sabu-sabu seberat 46 kilogram. Kini, dia terancam hukuman mati.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 46 kilogram yang dibawa EP rencananya akan dibawa ke Jakarta. Narkoba itu berasal dari Medan Sumatra Utara (Sumut) dan Riau.
"Penangkapan ini merupakan pengembangan dari tersangka H yang sudah ditangkap di Jakarta sebelumnya," kata Yusri kepada Padangkita.com via pesan WhatsApp, Selasa (19/1/2021).
Yusri mengatakan, ia mendapatkan informasi bahwa ada sabu-sabu dengan jumlah besar yang akan dikirim awal tahun 2021 dengan sasaran wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
"Setelah tim melakukan analisa dan investigasi di lapangan dalam rangkaian penyelidikan dalam rangka pengembangan penyidikan yang mendalam dari percakapan NA dan DA (terangka) yang ditangkap sebelum EP, mereka berencana akan (mengirim sabu-sabu) ke Jakarta dari arah Medan, Sumatra Utara (Sumut) dari seorang buronan,” kata Yusri.
"Buronan ini telah berhasil beberapa kali melancarkan aksinya selama kurang lebih dari satu tahun terakhir ke beberapa kota di pulau Sumatra dan Jawa," sambung Yusri.
Hasil interogasi polisi kepada EP, dirinya berperan sebagai kurir. Dia mengaku mendapatkan arahan untuk mengangkut barang haram tersebut dari dua pelaku buron lainnya dari Kota Medan, Sumut dan Pekanbaru, Riau.
Saat ini Polres Metro Depok masih melakukan pengembangan dengan mencari tiga orang yang telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara itu, barang bukti yang disita aparat yaitu 44 bungkus plastik teh hijau merek Guan Yin Wang berisikan sabu-sabu seberat 46 kilogram.
Baca juga: Polres Pasbar Ringkus Seorang Warga Muara Tapus Sungai Aur Pasbar, Diduga Pengedar Ganja
"Pelaku ini terancam dengan hukuman mati atas perbuatan yang telah ia lakukan tersebut berdasarkan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika," tuturnya. [pkt]