Kuota Haji Sumbar 2.093 Jemaah, Batas Usia di Bawah 65 Tahun

Kuota Haji Sumbar 2.093 Jemaah, Batas Usia di Bawah 65 Tahun

Ilustrasi: Canva.com/Abdullah_Shakoor

Padang, Padangkita.com - Kuota haji Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) pada tahun ini sebanyak 2.093 jemaah dengan ketentuan batas usia di bawah 65 tahun.

Hal tersebut sesuai dengan surat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI tentang Verifikasi Jemaah Haji Reguler tahun 1443 H/2022 M.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Sumbar, Joben mengatakan, kuota haji Sumbar tahun ini berjumlah kurang lebih 35 persen dari kuota haji Sumbar sebelum pandemi yang mencapai sekitar 7.000 jemaah.

"Namun semua ini sudah ketetapan dari pemerintah Arab Saudi," ungkap Joben, Senin (25/4/2022).

Dia menuturkan, dengan ditetapkannya kuota haji Sumbar tersebut, maka Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sumbar sudah bisa melakukan verifikasi kesiapan keberangkatan jemaah haji lunas, termasuk jemaah haji yang mengambil uang pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Menurutnya, jemaah haji yang akan berangkat ini sudah masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1443 H/ 2022 M berdasarkan nomor urut porsi pada masing-masing kabupaten/kota.

"Sementara, untuk usia jemaah haji yang dibolehkan menyelenggarakan ibadah haji, pemerintah Arab Saudi juga sudah menetapkan di bawah 65 tahun. Usia minimal, 18 tahun per 4 Juni 2022. Sementara untuk usia di bawah 65 tahun dengan batasan kelahiran 8 Juli 1957," sampai Joben.

Ketentuan lainnya, imbuhnya, jemaah yang berangkat belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah dengan batas paling singkat sepuluh tahun sejak menunaikan ibadah haji terakhir.

Kakanwil Kemenag Sumbar, Helmi bersyukur dan mengucapkan selamat atas diizinkannya penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Baca Juga: Ini Batasan Usia Haji dan Persyaratan yang Ditetapkan Pemerintah Saudi  

“Ini sebuah anugerah luar biasa bagi jemaah haji Indonesia dan Sumbar khususnya karena Pemerintah Arab Saudi telah membuka peluang bagi umat Islam untuk menyelenggarakan ibadah haji. Apalagi sudah dua tahun pelaksanaan ibadah haji tertunda karena pandemi Covid-19,” ungkapnya. [fru]

Baca Juga

Danantara Dukung Pembangunan Emergency Escape Ramp Panyalaian dan Flyover Padang Lua
Danantara Dukung Pembangunan Emergency Escape Ramp Panyalaian dan Flyover Padang Lua
Perbaikan Lembah Anai Belum Tuntas, Pemprov Sumbar Tiadakan Sistem 'One Way' Libur Lebaran
Perbaikan Lembah Anai Belum Tuntas, Pemprov Sumbar Tiadakan Sistem 'One Way' Libur Lebaran
Lebaran 2026, Pembatasan Operasional Angkutan Barang Diberlakukan 13 -29 Maret
Lebaran 2026, Pembatasan Operasional Angkutan Barang Diberlakukan 13 -29 Maret
Rp83 Miliar dari Kemenhub untuk Pengembangan Pelabuhan Teluk Tapang, Investor mulai Melirik
Rp83 Miliar dari Kemenhub untuk Pengembangan Pelabuhan Teluk Tapang, Investor mulai Melirik
2.000 Hektare Lahan Eks Proyek Air Runding belum Jelas Status Hukum dan Penguasaannya
2.000 Hektare Lahan Eks Proyek Air Runding belum Jelas Status Hukum dan Penguasaannya
Jalan Tol Sicincin-Bukittinggi Dapat Dilalui 2029 Jika Lahan Beres dan Dana Tersedia
Jalan Tol Sicincin-Bukittinggi Dapat Dilalui 2029 Jika Lahan Beres dan Dana Tersedia