Padang, Padangkita.com - Kuota haji Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) pada tahun ini sebanyak 2.093 jemaah dengan ketentuan batas usia di bawah 65 tahun.
Hal tersebut sesuai dengan surat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI tentang Verifikasi Jemaah Haji Reguler tahun 1443 H/2022 M.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Sumbar, Joben mengatakan, kuota haji Sumbar tahun ini berjumlah kurang lebih 35 persen dari kuota haji Sumbar sebelum pandemi yang mencapai sekitar 7.000 jemaah.
"Namun semua ini sudah ketetapan dari pemerintah Arab Saudi," ungkap Joben, Senin (25/4/2022).
Dia menuturkan, dengan ditetapkannya kuota haji Sumbar tersebut, maka Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sumbar sudah bisa melakukan verifikasi kesiapan keberangkatan jemaah haji lunas, termasuk jemaah haji yang mengambil uang pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Menurutnya, jemaah haji yang akan berangkat ini sudah masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1443 H/ 2022 M berdasarkan nomor urut porsi pada masing-masing kabupaten/kota.
"Sementara, untuk usia jemaah haji yang dibolehkan menyelenggarakan ibadah haji, pemerintah Arab Saudi juga sudah menetapkan di bawah 65 tahun. Usia minimal, 18 tahun per 4 Juni 2022. Sementara untuk usia di bawah 65 tahun dengan batasan kelahiran 8 Juli 1957," sampai Joben.
Ketentuan lainnya, imbuhnya, jemaah yang berangkat belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah dengan batas paling singkat sepuluh tahun sejak menunaikan ibadah haji terakhir.
Kakanwil Kemenag Sumbar, Helmi bersyukur dan mengucapkan selamat atas diizinkannya penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Baca Juga: Ini Batasan Usia Haji dan Persyaratan yang Ditetapkan Pemerintah Saudi
“Ini sebuah anugerah luar biasa bagi jemaah haji Indonesia dan Sumbar khususnya karena Pemerintah Arab Saudi telah membuka peluang bagi umat Islam untuk menyelenggarakan ibadah haji. Apalagi sudah dua tahun pelaksanaan ibadah haji tertunda karena pandemi Covid-19,” ungkapnya. [fru]