Kunjungi Sumbar, Kepala BP2MI Sosialisasikan Perlindungan Pekerja Migran

Kunjungi Sumbar, Kepala BP2MI Sosialisasikan Perlindungan Pekerja Migran

Kepala BP2MI Benny Rhamdani. [Foto: Istimewa]

Padang, Padangkita.com - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyosialisasikan Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Auditorium Gubernuran Sumbar, Kota Padang, Senin (7/6/2021).

Dia mengatakan UU Nomor 18 Tahun 2017 tersebut penting untuk disosialisasikan karena perlindungan PMI harus dilakukan dari tingkat daerah. Sumbar sendiri, tuturnya, merupakan provinsi kesembilan yang menjadi tujuan sosialisasi secara nasional.

"UU Nomor 18 Tahun 2017 ini penting disosialisasikan kepada masyarakat terutama berhubungan dengan PMI," ujarnya.

Dia menjelaskan UU tersebut merupakan pengganti dari UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri.

Menurutnya, stigma negatif kerap menghampiri TKI karena dianggap sebagai beban, maka sebutannya pun diganti menjadi PMI.

PMI sendiri, ungkapnya, merupakan pahlawan devisa. Hal tersebut karena PMI merupakan penyumbang devisa nomor dua terbesar di Indonesia setelah sektor minyak dan gas.

Dia menambahkan devisa yang disumbangkan PMI bagi Indonesia mencapai Rp159,6 triliun. Oleh karena itu, BP2MI memberikan penghargaan dengan cara menjamin PMI tidak mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dari negara penempatan.

Benny mengungkapkan hal yang selalu menjadi permasalahan yakni masih banyaknya PMI ilegal yang memanfaatkan oknum calo untuk bisa bekerja ke luar negeri namun tidak diberikan jaminan kehidupan yang aman dan nyaman.

Kondisi tersebut salah satunya disebabkan oleh ketidaktahuan masyarakat tentang mekanisme maupun cara bagaimana mendaftar menjadi PMI dengan jalur resmi.

Selain itu, masih banyaknya PMI ilegal jug adisebabkan karena kurang bersinerginya hubungan antara pemerintah daerah dengan BP2MI ataupun Unit Pelaksana Tugas BP2MI yang ada di daerah.

"Dulu seolah-olah permasalahan yang dialami PMI diserahkan saja kepada pemerintah pusat, namun dengan adanya UU Nomor 18 Tahun 2017, permasalahan PMI merupakan permasalahan bagi kita semua," terang Benny.

Di UU Nomor 18 Tahun 2017 disebutkan PMI yang dilindungi oleh negara tidak hanya yang bekerja di daratan, tapi yang bekerja di lautan atau yang sedang berlayar. Kemudian, distribusi tanggung-jawan kepada pemerintah daerah juga sangat tegas.

Benny menjelaskan, dalam Pasal 40 pada UU tersebut dijelaskan, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan calon PMI menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Lalu, pada Pasal 41 disebutkan, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi calon PMI menjadi tanggung-jawab dari pemerintah labupaten/kota. Selain itu, masyarakat yang ingin menjadi PMI merupakan tugas dari pemerintah desa.

"Sinergi ini dimulai dari tingkat paling rendah dalam masyarakat karena kami tidak ingin negara tidak hadir bagi PMI, dan sebagai upaya perlindungan bagi PMI yang akan maupun sedang bekerja di luar negeri," ujarnya.

Lebih lanjut Benny menyampaikan, khusus untuk Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), saat ini menempati posisi ke 17 dari 34 provinsi di Indonesia yang paling banyak penempatan PMI yang bekerja di luar negeri. Dalam tiga tahun terakhir, jumlah warga Sumbar yang menjadi PMI berjumlah sebanyak 2.411 orang.

"Jadi kalau dihitung per tahunnya, maka jumlah warga Sumbar yang menjadi PMI dan bekerja ke luar negeri berjumlah sebanyak 804 orang. Bahkan pernah dalam satu tahun angka tertinggi PMI asal Sumbar yakni sebanyak 1.300 orang," sampai Benny.

Jumlah sebanyak 2.411 orang PMI asal Sumbar itu merupakan PMI yang resmi, sedangkan untuk PMI yang tidak resmi atau ilegal biasanya jumlahnya 2 sampai 3 kali lipat dari PMI resmi. "Berarti kalau ada 2 ribu lebih yang resmi, maka PMI ilegal diperkirakan berjumlah sekitar 6 ribu orang," ungkap Benny.

Baca Juga: Tolak Nagari Mart, Aliansi Pedagang Demo Kantor Gubernur Sumbar

Pemerintah daerah pun diminta berperan aktif dalam memberikan jaminan dan perlindungan bagi warga mereka yang bekerja sebagai PMI di luar negeri. Hal tersebut harus dilakukan karena para PMI tersebut telah berkontribusi dalam pendapatan suatu daerah. [fru]


Baca berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Sumatera Barat Rilis Peta Jalan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Sumatera Barat Rilis Peta Jalan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Gubernur Mahyeldi Dorong Petani Sumbar Manfaatkan Perhutanan Sosial untuk Tingkatkan Kesejahteraan
Gubernur Mahyeldi Dorong Petani Sumbar Manfaatkan Perhutanan Sosial untuk Tingkatkan Kesejahteraan
Mahyeldi-Vasko Tegaskan Komitmen untuk Sektor Pertanian Rendah Emisi
Mahyeldi-Vasko Tegaskan Komitmen untuk Sektor Pertanian Rendah Emisi
Gubernur Sumbar Mahyeldi Raih Berbagai Penghargaan Sepanjang 2024
Gubernur Sumbar Mahyeldi Raih Berbagai Penghargaan Sepanjang 2024
Kafilah Sumbar Siap Berkibar di MTQN ke-30, Wagub Janjikan Bonus Fantastis
Kafilah Sumbar Siap Berkibar di MTQN ke-30, Wagub Janjikan Bonus Fantastis
Pj Wali Kota Padang Sambut Hangat Pahlawan Merah Putih Asal Sumbar
Pj Wali Kota Padang Sambut Hangat Pahlawan Merah Putih Asal Sumbar