Padang Panjang, Padangkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kota Padang Panjang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar dan bahu jalan, khususnya di Jalan Imam Bonjol, Pasar Pusat Padang Panjang, Senin (21/2/2022).
Kepala Bidang Gakda dan Trantibum Satpol PP Damkar Padang Panjang, Herick Eka Putra mengatakan, penertiban PKL tersebut dilakukan secara persuasif dan edukatif.
Tujuan penertiban untuk menjamin ketertiban umum serta mengembalikan fungsi jalan dan trotoar. Hal tersebut karena banyak pengguna jalan yang mengeluh lantaran macet dan semrawutnya jalan tersebut.
“Penertiban ini akan terus kami lakukan. Kami juga mengimbau pedagang untuk menaati aturan dan menjaga ketertiban. Ini sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketenteraman dan Ketertiban umum,” katanya.
Erick menambahkan, PKL yang berjualan menggunakan badan jalan dapat mengganggu kenyamanan pengendara kendaraan bermotor dan pejalan kaki.
Baca Juga: Berdiri di Atas Fasum, 8 Bangunan Dibongkar Satpol PP Padang
“PKL yang ditertibkan diarahkan untuk memindahkan barang dagangannya ke dalam pasar tradisional dan tidak dibenarkan melakukan transaksi jual beli di sepanjang Jalan Imam Bonjol,” tambahnya. [*/fru]