Berita Kabupaten Solok terbaru, berita Sumbar terbaru dan berita Pilkada Sumbar terbaru: Tim kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Solok, Nofi Candra-Yulfadri Nurdin menyesalkan pembukaan ratusan kotak suara tak disaksikan oleh perwakilan tim pasangan calon.
Arosuka, Padangkita.com - Tim kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Solok, Nofi Candra-Yulfadri Nurdin menyesalkan pembukaan ratusan kotak suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok tak disaksikan oleh perwakilan tim pasangan calon.
Seorang kuasa hukum pasangan calon nomor urut 1 di Pemilihan Bupati Solok itu, Mevrizal mengatakan, pihaknya merasa keberatan.
Pasalnya, kata Mevrizal, tindakan itu menimbulkan kekhawatiran dari tim pasangan calon bahwa KPU mengubah alat bukti.
"Ini patut diduga KPU yang sedang bersengketa kan, bisa saja kan, bisa saja diubah surat suara itu, daftar hadir itu kan," ujarnya saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Kamis (21/1/2021).
Seharusnya, jelas Mevrizal, bukan hanya polisi dan perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang perlu hadir.
Namun, KPU Kabupaten Solok juga harus mengundang perwakilan tim pasangan calon saat proses pembukaan kotak suara, guna menghindari timbulnya kecurigaan dari tim pasangan calon.
"Keberatan, sangsilah, curigalah, ada apa kan? Tidak diundang tim perwakilan pasangan calon," ucap Mevrizal.
Menanggapi hal itu, seorang Komisioner KPU Kabupaten Solok, Jons Manedi mengatakan, pihaknya telah membuka 363 kotak suara untuk mengambil alat bukti untuk menghadapi sidang gugatan pasangan calon nomor urut 1 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Yang diambil dokumen berupa C hasil. Kemudian daftar hadir," ujarnya saat dihubungi Padangkita.com via telepon.
Menurut Jons, berdasarkan teori hukum sidang, tidak mungkin pihak penggugat dihadirkan pada saat pengumpulan alat bukti.
Bahkan, tambahnya, pada saat pembukaan kotak suara itu, KPU Kabupaten Solok didampingi oleh polisi dan Bawaslu.
"Dengan didampingi polisi dan Bawaslu, mana ada kesempatan kita untuk curang. Apa saja yang kita keluarkan dari kotak itu disaksikan Bawaslu dan polisi," paparnya.
Selain itu, alasan KPU tidak menghadirkan tim pasangan calon karena berdasarkan ketentuan KPU RI yang wajib dihadirkan itu saat pembukaan kotak suara hanya Bawaslu dan polisi.
Diberitakan sebelumnya, KPU Kabupaten Solok membuka ratusan kotak suara untuk mengambil sejumlah berkas sebagai barang bukti untuk menghadapi gugatan PHP pasangan calon bupati dan wakil bupati Solok, Nofi-Yulfadri, pada sidang perdana di MK.
Alat bukti yang diambil tersebut selanjutnya akan dibawa ke MK. Ratusan kotak suara yang dibuka berasal dari TPS di 10 kecamatan yang masuk lokus gugatan.
Baca juga: KPU Kabupaten Solok Buka Ratusan Kotak Suara untuk Alat Bukti di Sidang Perdana MK
Sepuluh kecamatan tersebut yaitu, X Koto Diateh, X Koto Singkarak, Danau Kembar, Hiliran Gumanti, Junjuang Siriah, Kubung, Lembah Gumanti, Lembang Jaya, Pantai Cermin dan Payung Sekaki. [zfk]