Padang, Padangkita.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) telah merampungkan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) untuk tahun 2022, Sabtu (21/8/2021).
Kali ini, anggaran untuk Mobil Dinas (Mobnas) baru dan rehab bangunan ditiadakan.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumbar, Hidayat mengatakan, KUA PPAS untuk tahun 2022 telah disepakati senilai Rp6,552 triluan dan angka itu jauh lebih tinggi dibandingkan tahun ini, yaitu hanya Rp38,258 miliar.
Menurut Hidayat, meski relah selesai dibahas, total pendapatan yang tertuang dalam KUA PPAS itu nantinya bisa saja berubah, bisa berkurang atau bertambah.
Apalagi, kata Hidayat, masih terdapat arah kebijakan yang mendasar dan belum mendasar yang terungkap setelah Badan Anggran DPRD Sumbar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) uasi membahas KUA PPAS.
Bisa saja berubah setelah ada kepastian angka rill yang bersumber dari dana transfer daerah atau dari pemerintah pusat," ujar Hidayat, Minggu (22/8/2021).
Hidayat menjelaskan, pihak juga telah meminta Pemprov Sumbar untuk lebih kreatif dan inovatif dalam menggali sumber-sumber pendapatan di luar mekanisme transfer daerah.
"Terutama dalam pemanfaatan dan pengelolaan aset daerah, selain pendapatan dari BUMD yang umumnya masih dalam kondisi sakit, selain Bank Nagari," ungkapnya.
Lalu, kata Hidayat, dalam pembahasan KUA PPAS kali ini, ada beberapa poin yang disepakati antara Banggar DPRD dan Pemprov.
Pertama, alokasi untuk belanja modal sebesar 14 persen dari APBD atau sekitar Rp900 miliar lebih yang diambil dari pos belanja barang dan jasa.
Kedua, anggaran untuk pengadaan mobil dinas dan anggaran untuk rehab berat bangun kantor pemerintah ditiadakan.
"Belanja bantuan sosial di pos BTT dinaikkan, dan penyertaan modal pada PT Jamkrida juga ditiadakan," katanya. [zfk]