Muaro Sijunjung, Padangkita.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sijunjung telah siap melanjutkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Ketua KPUD Sijunjung Lindo Karsyah mengatakan tahapan Pilkada akan dilanjutkan dengan mengaktifkan kembali penyelenggara Pilkada ad hoc seperti kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan panitia pemungutan suara (PPS).
"Hari pencoblosan sudah ditetapkan 9 Desember 2020. Oleh sebab itu, tahapan harus segera dimulai," katanya.
Pada 4-6 September, KPUD akan resmi membuka tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah. Kemudian dilakukan rangkaian verifikasi terhadap bakal calon yang mendaftar.
"Nantinya, KPUD akan menetapkan pasangan calon kepala daerah. Tahapan kampanye akan dimulai pada 26 September hingga 5 Desember atau sebanyak 71 hari. KPUD membagi masa kampanye calon kepala daerah ini dengan tiga fase,” kata Lindo.
Baca juga: Objek Wisata Dibuka Lagi di Sijunjung, Kolam Renang Lebih Diperketat
Fase pertama, sambungnya, yakni kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum pemasangan alat peraga dan/atau kegiatan lain.
Fase kedua, KPU akan menggelar debat publik/terbuka antarpasangan calon sebagai bagian dari kampanye calon kepala daerah. Fase pertama dan kedua masa kampanye itu akan digelar pada 26 September hingga 5 Desember 2020.
Fase ketiga, KPU akan membuka kampanye calon kepala daerah melalui media massa, cetak, dan elektronik, pada 22 November hingga 5 Desember 2020.
Masa tenang dan pembersihan alat peraga sendiri akan dilakukan pada 6-8 Desember 2019. Pemungutan suara sekaligus penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Setelah itu, penghitungan suara dilakukan secara berjenjang. Rinciannya, penghitungan suara di tingkat kecamatan akan digelar pada 10-14 Desember, penghitungan suara di kabupaten/kota 13-17 Desember. Kemudian penghitungan suara di tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur berlangsung pada 16-20 Desember.
Gelaran Pilkada 2020, sebut Lindo, memang akan berbeda dengan Pilkada tahun-tahun sebelumnya. Salah satunya, KPUD akan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dalam seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020.
KPUD nantinya akan membuat aturan teknis mengenai tata cara teknis pelaksanaan protokol kesehatan dalam Pilkada 2020 melalui peraturan KPU yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.
Pemilihan kepala daerah 2020 akan digelar serentak di 270 wilayah di Indonesia meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. [hen/pkt]