Padang, Padangkita.com – Bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara (KPPS) untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) anggota DPD RI Dapil Sumatera Barat (Sumbar) yang belum menerima honor, tak perlu kahwatir. Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memastikan honor tersebut akan cair hari ini, atau paling lambat besok (16/7/2024).
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Parmas dan SDM KPU Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jons Manedi menyampaikan bahwa keterlambatan pembayaran honor disebabkan oleh kendala teknis pencairan dana.
Menurut Jons, dana untuk honor petugas KPPS tersebut sudah diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Namun, belum bisa dicairkan karena hari Sabtu (13/7/2024), bukan hari operasional.
Baca juga: Ini Jumlah Honor dan Pembiayaan Lain yang Diterima Petugas KPPS di Sumbar
"Teman-teman KPPS tidak perlu khawatir, Senin atau Selasa paling lambat honor tersebut sudah bisa dicairkan, karena sudah kita ploting dalam RAB," kata Jons dalam keterangannya dikutip Senin (15/7/2024).
Adapun jumlah honor yang dibayarkan, kata Jons, masih sama jumlahnya dengan pelaksanaan Pemilu Februari 2024. Untuk Ketua KPPS sebesar Rp1.200.000, anggota KPPS Rp1.000.000, dan petugas Linmas Rp750.000.
Adapun jumlah TPS yang ada di Sumbar yakni 17.569 TPS. Setiap TPS terdapat tujuh orang petugas KPPS ditambah dengan dua orang Linmas.
"Sementara untuk biaya operasional sudah dicairkan Jumat (12/7/2024), di mana masing-masing TPS mendapat Rp3.500.000, yang meliputi biaya pembuatan TPS, operasional dan biaya makan minum," ungkapnya.
Jons menegaskan, meski ada kendala teknis pencairan dana, seluruh petugas KPPS akan menerima honor mereka.
"Kami pastikan bahwa pembayaran akan dilakukan sesuai jadwal, dan pelaksanaan PSU dapat berjalan lancar dan sukses," ujar Jons.
Sebelumnya, Jons Manedi juga mengungkapkan bahwa untuk PSU DPD RI Dapil Sumbar membutuhkan anggaran mencapai Rp250 miliar. PSU DPD RI ini bermula dari pencoretan nama Irman Gusman dari daftar calon oleh KPU, sehingga Irman tak dapat ikut dalam Pemilu Februari lalu.
KPU beralasan Irman Gusman tidak memenuhi syarat, terkait dengan masa bebas setelah menjalani hukuman dalam kasus korupsi.
Baca juga: Gubernur Sumbar telah Maksimal Upayakan Dongkrak Tingkat Partisipasi Pemilih PSU DPD RI
Namun, Irman melawan, dengan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusannya, MK mengabulkan gugatan Irman Gusman, dengan memerintahkan KPU menyelenggarakan PSU yang memasukkan nama Irman Gusman sebagai salah satu calon DPD RI.
[*/pkt]