KPU Sumbar Tegas, Foto Ketua KPU RI Tak Boleh Digunakan untuk Kampanye Kotak Kosong

KPU Sumbar Tegas, Foto Ketua KPU RI Tak Boleh Digunakan untuk Kampanye Kotak Kosong

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban. [Foto: KPU Sumbar]

Padang, Padangkita.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mengambil sikap tegas terkait beredarnya spanduk dan flayer yang mengajak masyarakat untuk memilih kotak kosong dalam Pilkada Kabupaten Dharmasraya.

Penggunaan foto Ketua KPU RI dalam materi kampanye tersebut dinilai tidak sesuai dengan aturan dan etika penyelenggaraan pemilu.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan KPU Kabupaten Dharmasraya untuk segera menertibkan materi kampanye yang melanggar tersebut.

“Kami tidak ingin ada kesalahpahaman di masyarakat terkait posisi KPU dalam penyelenggaraan pemilu,” tegas Ory lewat keterangan tertulis, Jumat (4/10/2024)

Ory menjelaskan bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu memiliki tugas untuk memastikan proses pemilihan berjalan dengan jujur, adil, dan demokratis.

Penggunaan foto Ketua KPU RI dalam konteks kampanye kotak kosong dapat menimbulkan interpretasi yang keliru dan seolah-olah KPU mendukung salah satu pilihan.

“KPU menjunjung tinggi prinsip netralitas dan tidak berpihak pada salah satu pasangan calon. Semua peserta pemilu memiliki hak yang sama untuk menyampaikan visi dan misi,” tambah Ory.

Ory juga mengingatkan pentingnya kampanye yang bertanggung jawab. Setiap pihak yang melakukan kampanye harus memiliki struktur tim kampanye yang jelas dan terdaftar di KPU.

Hal ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan mencegah terjadinya pelanggaran hukum.

“Kampanye harus dilakukan dengan santun dan mengedepankan argumentasi yang rasional. Penggunaan isu-isu yang bersifat provokatif atau hoaks sangat dilarang,” tegas Ory.

Meskipun demikian, KPU tetap menjamin hak konstitusional masyarakat untuk memilih, baik itu mendukung pasangan calon maupun mencoblos kotak kosong.

“Pilihan untuk memilih atau tidak memilih adalah hak setiap warga negara. Namun, dalam menyampaikan pilihannya, masyarakat harus tetap menjunjung tinggi aturan yang berlaku,” ujar Ory.

Ketegasan KPU Sumbar dalam menyikapi kasus ini menunjukkan komitmen lembaga penyelenggara pemilu untuk menjaga integritas dan netralitas.

Baca Juga: Logika Aneh Pilkada Kotak Kosong

Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat mengikuti proses pemilihan dengan cerdas dan bertanggung jawab. [*/hdp]

Baca Juga

KPU Sumatera Barat: Masa Tenang Pilkada 2024, Semua Kampanye Dihentikan
KPU Sumatera Barat: Masa Tenang Pilkada 2024, Semua Kampanye Dihentikan
Agam dan Pasaman Masuk Daftar Daerah Tingkat Kerawanan Tinggi di Pilkada Serentak 2024
Agam dan Pasaman Masuk Daftar Daerah Tingkat Kerawanan Tinggi di Pilkada Serentak 2024
Debat Kedua Pilgub Sumbar 2024, Fokus pada Transformasi Ekonomi dan Infrastruktur Berkelanjutan
Debat Kedua Pilgub Sumbar 2024, Fokus pada Transformasi Ekonomi dan Infrastruktur Berkelanjutan
KPU Sumbar Ingatkan Pasangan Calon untuk Tepati Deadline Laporan Dana Kampanye
KPU Sumbar Ingatkan Pasangan Calon untuk Tepati Deadline Laporan Dana Kampanye
KPU Sumbar Perbarui Tata Cara Pemungutan Suara Pilkada 2024, Pengawasan Lebih Efektif
KPU Sumbar Perbarui Tata Cara Pemungutan Suara Pilkada 2024, Pengawasan Lebih Efektif
KPU Sumbar Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada di Batang Anai
KPU Sumbar Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada di Batang Anai