Padang, Padangkita.com – Irman Gusman, mantan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) gagal maju sebagai calon Anggota DPD. Soalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menyatakan, Irman tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD Daerah Pemilihan (Dapil) Sumbar pada Pemilu 2024.
Meski begitu, kepastian atau finalnya bisa maju atau tidaknya Irman Gumsan, berada di KPU RI, yang akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 3 November 2023
Baca juga: Ini 17 Nama Calon Sementara DPD Provinsi Sumbar: 3 Petahana dan 1 Pernah jadi Ketua
"KPU Sumbar memutuskan dan menyatakan Saudara Irman Gusman tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD RI Dapil Sumbar dalam tahapan penyusunan daftar calon tetap atau DCT (Daftar Calon Tetap)," kata Anggota KPU Sumbar Ory Sativa Syakban, sebagaimana dilansir Antara, Selasa (31/10/2023).
Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah KPU Sumbar menindaklanjuti surat KPU RI Nomor 1096 perihal tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA).
Dalam surat tersebut, KPU RI memerintahkan KPU Provinsi untuk berpedoman pada putusan MA Nomor 28 Tahun 2023 selama masa penyusunan DCT DPD.
Ory Sativa Syakbana yang Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar menjelaskan, setidaknya terdapat dua dokumen Irman Gusman yang kembali diverifikasi. Yakni, putusan pengadilan yang bersifat inkrah dan surat keterangan kepala Lapas Kelas 1A Sukamiskin Bandung.
Pada dokumen putusan pengadilan tersebut, Irman Gusman, termasuk kategori mantan terpidana yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih.
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat (1) huruf G, syarat calon anggota DPD, di antaranya tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan inkrah dan tidak pernah diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.
Ketentuan itu dikecualikan, jika mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu lima tahun telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan inkrah.
Selain itu, mantan narapidana bakal caleg itu juga harus secara jujur dan terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Kemudian, berdasarkan surat keterangan kepala Lapas Kelas 1A Sukamiskin, Irman Gusman dinyatakan bebas terhitung pada tanggal 26 September 2019.
Jika dihitung, hingga hari terakhir masa penerimaan pendaftaran, yang bersangkutan belum memenuhi masa jeda lima tahun sebagaimana ketentuan syarat. Sebelumnya, Irman Gusman dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan KPU RI dalam Daftar Calon Sementara (DCS) DPD Dapil Sumbar.
Dalam putusan pengadilan, Irman juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih pada jabatan publik selama tiga tahun. Berdasarkan ketentuan Pasal 18 Ayat 2 Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2023 tentang Pencalonan DPD, syarat telah melewati jangka waktu lima tahun tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan untuk pidana tambahan pencabutan hak politik.
Sementara itu, dalam putusan MA 28 Tahun 2023, MA menyatakan Pasal 18 Ayat 2 PKPU 11 Tahun 2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 182 huruf G Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023.
"Karena tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum, artinya Pasal 18 Ayat 2 sudah tidak berlaku lagi, sehingga Irman Gusman dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Ory.
Baca juga: ICW Temukan 12 Mantan Terpidana Korupsi dalam DCS, Salah satunya di Sumbar
Namun demikian, Ory menegaskan, keputusan final tetap berada di KPU RI. Saat ini, KPU Sumbar masih menunggu SK penetapan DCT DPD dari KPU RI pada tanggal 3 November 2023. [*/pkt]
Baca berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.