Padang, Padangkita.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Izwaryani mengatakan KPU Sumbar tidak ikut campur soal hukum yang menjerat Calon Gubernur Sumbar, Mulyadi.
"KPU tidak ikut urusan itu. Itu kan urusan pihak pasangan calon. KPU tidak ada komentar soal itu," ujar Izwaryani saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Sabtu (5/12/2020).
Menurut Izwaryani, jika Mulyadi benar-benar terbukti secara inkrah, Mulyadi bisa dibatalkan sebagai peserta Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumbar.
"Kalau sudah putusan inkrah, bisa digugurkan," jelasnya.
Lebih lanjut, Izwaryani menambahkan, jika putusan inkrah tersebut keluar setelah hari pemilihan 9 Desember, dan Mulyadi dinyatakan menang, maka KPU Sumbar bisa membatalkan keterpilihannya.
"Kalau misalnya terpilih, kita batalkan jadi calon terpilih. Itu ada undang-undangnya," sampainya.
Sebelumnya diberitakan Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kampanye di luar jadwal oleh Bareskrim. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara.
“Iya, betul. Setelah dilakukan gelar perkara kemarin, Calon Gubernur Sumbar atas nama M ditetapkan menjadi tersangka,” ujar Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono saat dikonfirmasi Padangkita.com via pesan WhatsApp, Sabtu (5/12/2020).
Sebagai tindak lanjut, Bareskrim akan melakukan pemanggilan pertama kepada Mulyadi sebagai tersangka pada Senin (7/12/2020 depan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Rencana dipanggil untuk pemeriksaan di Bareskrim pada Senin, 7 Desember 2020,” jelasnya.
Baca Juga: Ini Tanggapan Bawaslu Sumbar Atas Penetapan Cagub Sumbar Mulyadi Jadi Tersangka
Soal pemanggilan dan pemeriksaan tersangka, lanjut Awi, hanya satu kali saja. “Iya pemanggilan tersangka hanya satu kali saja, kalau tersangka tidak hadir tetap dilaksanakan pemberkasan, karena terakhir tanggal 11 Desember 14 hari penyidikan oleh Polri berakhir dan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujarnya.
Atas kasus ini, Mulyadi dijerat dengan UU No. 6/2020 Pasal 187 ayat (1) terkait kampanye di luar jadwal dengan ancaman pidana penjara paling singkat 15 hari dan paling lama tiga bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 1.000.000. [pkt]