Padang, Padangkita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) merasa lega setelah mendapatkan informasi mengenai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait gugatan perdata yang dilayangkan oleh salah seorang calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan Sumbar.
Gugatan tersebut dilayangkan terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) calon anggota DPD pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024 lalu.
Ketua KPU Provinsi Sumbar, Surya Efitrimen, menyatakan bahwa pihaknya baru menerima informasi terkait putusan tersebut pada Kamis, 12 Desember 2024.
"Alhamdulillah, Putusannya dibacakan hari ini dan kami sudah mendapat informasinya, sementara Salinan putusan tersebut belum kami terima," ujar Surya, Jumat (13/12/2024).
Dalam gugatan perdata nomor 477/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst, Hj. Emma Yohana, calon anggota DPD RI daerah pemilihan Sumbar, mengajukan gugatan kepada KPU dan KPU Provinsi Sumbar sebagai Tergugat dan Turut Tergugat. Namun, PN Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi para Tergugat dan Turut Tergugat.
Ketua Majelis Sidang PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Putusan ini juga menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.488.000.
Baca Juga: 13 Gugatan Sengketa Hasil Pilkada di Sumbar, KPU Sumbar Optimis Menang
KPU Provinsi Sumbar merasa lega dengan putusan ini dan berharap dapat fokus pada pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang. [*/hdp]