KPU Sumbar Ingatkan Batas Waktu Pengurusan Bagi yang Ingin Pindah Memilih

Padang, Padangkita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) mengingatkan pemilih untuk segera mengurus pindah memilih jika memenuhi salah satu dari sembilan kondisi yang telah ditetapkan.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sumbar Medo Patria mengatakan, batas waktu pindah memilih adalah 30 hari sebelum hari pemungutan suara, atau paling lambat 15 Januari 2024.

"Pemilih yang ingin pindah memilih harus datang sendiri ke panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kelurahan, panitia pemilihan kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten/kota," kata Medo dalam keterangannya, Minggu (7/1/2024).

Medo menyebutkan, sembilan kondisi yang dapat menjadi dasar pengajuan pindah memilih, yakni Menjalankan tugas pada saat pemungutan suara, Menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi, Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti rehabilitasi.

Lalu, Menjalani rehabilitasi narkoba, Tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP), atau terpidana yang tengah menjalani hukuman penjara, Sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi.

"Sisanya, Pindah domisili, Tertimpa bencana alam dan Bekerja di luar domisilinya," terangnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, dari sembilan kondisi tersebut, empat di antaranya dapat mengajukan pindah memilih pada H-7 sebelum hari pemungutan suara, yaitu Menjalankan tugas di tempat lain, Menjalani rawat inap, Tertimpa bencana dan Menjadi tahanan rutan atau Lapas.

"Maka, paling lambat pengajuan pindah memilih untuk empat kondisi tersebut adalah pada 7 Februari 2024," terangnya.

Pada waktu pengajuan pindah memilih, pemilih harus membawa dokumen berupa KTP, surat tugas belajar maupun surat tugas bekerja dari perusahaan, atau surat sakit bagi yang tengah merawat keluarganya yang sakit.

Medo menambahkan, KPU akan menentukan TPS pindah memilih melalui sistem informasi data pemilih (sidalih).

Baca Juga: KPU Sumbar Peringati Parpol Terkait Penyerahan LADK Jika Tidak Ingin Terkena Sanksi

"Kalau Pemilu 2019 lalu, pemilih yang pindah memilih bisa memilih di TPS mana saja, ke TPS tujuan. Sekarang tidak bisa, KPU yang tentukan melalui Sidalih di mana dia akan menggunakan hak pilihnya, di TPS mana," pungkasnya. [*/hdp]

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

KPU Sumbar akan Gelar Pleno Tetapkan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
KPU Sumbar akan Gelar Pleno Tetapkan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
KPU Sumbar Lega, Gugatan PSU DPD Ditolak Pengadilan
KPU Sumbar Lega, Gugatan PSU DPD Ditolak Pengadilan
13 Gugatan Sengketa Hasil Pilkada di Sumbar, KPU Sumbar Optimis Menang
13 Gugatan Sengketa Hasil Pilkada di Sumbar, KPU Sumbar Optimis Menang
Audit Dana Kampanye Pilgub Sumbar, Mahyeldi-Vasko Patuh, Epyardi-Ekos Tidak
Audit Dana Kampanye Pilgub Sumbar, Mahyeldi-Vasko Patuh, Epyardi-Ekos Tidak
Partisipasi Pemilih di Pilkada Sumbar 2024 Merosot, KPU Selidiki Penyebabnya
Partisipasi Pemilih di Pilkada Sumbar 2024 Merosot, KPU Selidiki Penyebabnya
KPU Tetapkan Mahyeldi-Vasko Pemenang Pilkada, Sapu Bersih 19 Kabupaten dan Kota di Sumbar
KPU Tetapkan Mahyeldi-Vasko Pemenang Pilkada, Sapu Bersih 19 Kabupaten dan Kota di Sumbar