Padang, Padangkita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menggelar rapat koordinasi (Rakor) guna mempersiapkan pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024.
Rapat yang digelar pada Jumat (9/8/2024), ini dihadiri oleh perwakilan partai politik, stakeholder terkait, serta KPU Kabupaten/Kota se-Sumatra Barat.
Ketua KPU Sumatra Barat (Sumbar), Surya Efitrimen, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pendaftaran calon kepala daerah akan dibuka pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
"Setelah pendaftaran, akan dilanjutkan dengan tes kesehatan pada tanggal 27 Agustus hingga 2 September 2024," ujarnya.
Surya juga menegaskan bahwa syarat pencalonan telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
"Calon kepala daerah harus memenuhi berbagai persyaratan, mulai dari kesehatan, bebas narkoba, hingga persyaratan administratif lainnya," tegasnya.
Untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi, KPU mengundang berbagai pihak terkait sebagai narasumber dalam rapat koordinasi ini.
"Dinas Pendidikan akan menjelaskan terkait keabsahan ijazah, Dinas Kesehatan akan membahas soal kesehatan calon, dan BNN akan memberikan informasi mengenai tes bebas narkoba," jelas Surya.
Sementara itu, Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses Pilkada.
"Kami berkomitmen untuk menyelenggarakan Pilkada yang bersih, adil, dan demokratis," ujarnya.
Baca Juga: Pilkada Sumbar dan Tantangan Relasi Pusat - Daerah
Ory juga menyampaikan bahwa KPU akan melibatkan media massa dalam seluruh tahapan Pilkada. "Kami ingin media menjadi mitra kami dalam memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat," tambahnya. [*/hdp]