Padang, Padangkita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akan memfasilitasi alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye bagi pasangan calon (paslon) dalam pemilihan gubernur (Pilgub) dan wakil gubernur Sumbar.
Saat ini, KPU Sumbar tengah berkoordinasi dengan para paslon untuk meminta desain APK dan bahan kampanye yang akan digunakan.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas), dan SDM KPU Sumbar, Jons Manedi, menjelaskan bahwa sesuai dengan amanat Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014, KPU bertanggung jawab memfasilitasi paslon dalam menyediakan alat peraga dan bahan kampanye.
"Beberapa bentuk APK yang difasilitasi oleh KPU antara lain reklame (billboard/videotron), baliho, spanduk, dan umbul-umbul. Selain itu, kami juga memfasilitasi bahan kampanye berupa selebaran, brosur, pamflet, dan poster, dengan jumlah akumulatif sebanyak Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan," ujar Jons Manedi dalam keterangan persnya, Jumat (27/9/2024).
Untuk memastikan pengadaan APK dan bahan kampanye tepat waktu, KPU Sumbar meminta agar desain APK dan bahan kampanye dari setiap paslon diserahkan secepatnya.
Jons menambahkan bahwa desain yang dibuat oleh masing-masing paslon harus sudah diserahkan paling lambat lima hari setelah pengundian nomor urut.
"Kami sudah menyampaikan kepada paslon bahwa desain tersebut harus diserahkan dalam jangka waktu yang ditetapkan. Setelah desain diterima, KPU akan segera melakukan proses pengadaan dan menyerahkannya kepada paslon untuk digunakan dalam kampanye," jelasnya.
Terkait kekhawatiran dari beberapa paslon tentang efektivitas KPU dalam memfasilitasi APK dan bahan kampanye, Jons menegaskan bahwa KPU akan berupaya maksimal.
Baca Juga: KPU Sumbar Tetapkan 4,1 Juta Pemilih Tetap untuk Pilkada 2024
"KPU Sumbar akan memastikan fasilitasi ini berjalan efektif sepanjang desain bahan kampanye dapat diserahkan tepat waktu oleh paslon. Setelah desain diterima, kami akan segera memproses pengadaan agar tidak terjadi keterlambatan," pungkasnya. [*/hdp]