KPU Sumbar Buka Pendaftaran KPPS 2024, Gaji Petugas Naik

Padang, Padangkita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 2024.

Pendaftaran dibuka mulai Senin, 11 Desember hingga 15 Desember 2023 mendatang.

Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Sumbar Jons Manedi mengatakan, jumlah KPPS yang dibutuhkan di Sumbar sebanyak 122.983 orang.

Jumlah ini meningkat dari Pemilu 2019 yang hanya 93.770 orang. "Kenaikan jumlah KPPS ini seiring dengan bertambahnya jumlah TPS di Sumbar," kata Jons Manedi, Selasa (12/12/2023).

Jons Manedi juga menyebutkan, masa kerja KPPS hanya selama satu bulan, mulai 25 Januari hingga 25 Februari 2024.

"Pada Pemilu 2024, gaji petugas KPPS mengalami kenaikan bila dibandingkan dengan Pemilu 2019," katanya.

Gaji Ketua KPPS Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1,2 juta dari sebelumnya Rp 550 ribu. Jumlah gaji anggota KPPS naik dari Rp 500 ribu menjadi Rp 1,1 juta.

Gaji satlinmas juga mengalami kenaikan dari Rp 500 ribu naik menjadi Rp 700 ribu. "Kenaikan gaji ini diharapkan dapat menarik minat masyarakat untuk mendaftar sebagai petugas KPPS," kata Jons.

Jons Manedi juga menyebutkan, tugas KPPS pada Pemilu 2024 diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali kota dan Wakil Wali kota.

Dalam Pasal 30 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 disebutkan sejumlah tugas KPPS dalam penyelenggaraan Pemilu antara lain: Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS, Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS.

Selain itu petugas KPPS juga bertugas, Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara.

"Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS," terang Jons Manedi.

Lebih lanjut ia mengatakan, KPPS juga memiliki kewajiban lain dalam penyelenggaraan Pemilu, yakni mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS dan menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilihan yang hadir dan PPL.

"Petugas juga melaksanakan pemungutan, penghitungan dan mengumumkan suara di TPS dan menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, peserta pemilihan, dan masyarakat pada hari pemungutan suara," jelasnya.

Petugas juga berkewajiban menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel serta membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan, PPL, PPS, dan PPK melalui PPS.

"Petugas berkewajiban menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL lalu menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama," terangnya.

Jons Manedi mengimbau kepada masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai petugas KPPS.

Baca Juga: 1.201 Petugas KPPS di Sumbar Pilih Mengundurkan Diri daripada Tes Swab

Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman KPU Sumbar atau secara offline di Kantor KPU Sumbar dan Kantor KPU Kabupaten/Kota. [*/hdp]

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Debat Kedua Pilgub Sumbar 2024, Fokus pada Transformasi Ekonomi dan Infrastruktur Berkelanjutan
Debat Kedua Pilgub Sumbar 2024, Fokus pada Transformasi Ekonomi dan Infrastruktur Berkelanjutan
KPU Sumbar Ingatkan Pasangan Calon untuk Tepati Deadline Laporan Dana Kampanye
KPU Sumbar Ingatkan Pasangan Calon untuk Tepati Deadline Laporan Dana Kampanye
KPU Sumbar Perbarui Tata Cara Pemungutan Suara Pilkada 2024, Pengawasan Lebih Efektif
KPU Sumbar Perbarui Tata Cara Pemungutan Suara Pilkada 2024, Pengawasan Lebih Efektif
KPU Sumbar Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada di Batang Anai
KPU Sumbar Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada di Batang Anai
KPU Sumatra Barat Akan Gelar Dua Debat Publik untuk Pemilihan Gubernur 2024
KPU Sumatra Barat Akan Gelar Dua Debat Publik untuk Pemilihan Gubernur 2024
KPU Sumbar Tegas, Foto Ketua KPU RI Tak Boleh Digunakan untuk Kampanye Kotak Kosong
KPU Sumbar Tegas, Foto Ketua KPU RI Tak Boleh Digunakan untuk Kampanye Kotak Kosong