KPU Sumbar akan Gelar Pleno Tetapkan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

KPU Sumbar akan Gelar Pleno Tetapkan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban. [Foto: KPU Sumbar]

Padang, Padangkita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) akan menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat (Sumbar) terpilih hasil pemilihan kepala daerah serentak nasional tahun 2024. Acara ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 9 Januari 2025.

Kepastian jadwal penetapan ini diperoleh setelah KPU Sumbar menerima surat dinas dari KPU RI nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 mengenai penetapan Paslon Terpilih Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Serentak Tahun 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Pasal 57 ayat (1) huruf a PKPU 18/2024 tentang rekapitulasi hasil dan penetapan hasil pemilihan, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan.

"Penetapan ini dilaksanakan paling lama tiga hari setelah KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi," ujarnya lewat keterangan tertulis, Selasa (7/1/2025).

Ory menambahkan bahwa untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat tahun 2024, tidak ada gugatan perselisihan hasil pemilihan yang tercatat dalam Buku Register Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi.

"Selain KPU Sumbar, delapan KPU kabupaten/kota lainnya juga akan menetapkan paslon kepala daerah terpilih," sambungnya.

KPU tersebut meliputi KPU Kota Bukittinggi, KPU Kota Pariaman, KPU Kabupaten Padang Pariaman, KPU Kabupaten Agam, KPU Kabupaten Pesisir Selatan, KPU Kabupaten Sijunjung, KPU Kabupaten Dharmasraya, dan KPU Kabupaten Solok.

Namun, sebelas KPU kabupaten/kota lainnya harus menunda pelaksanaan penetapan pasangan calon terpilih hingga perkara perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi selesai ditetapkan atau diputuskan oleh majelis.

Setelah penetapan pasangan calon terpilih, KPU Sumbar akan segera menyampaikan surat usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat terpilih kepada pimpinan DPRD Sumbar.

Proses ini dilakukan sesuai ketentuan Pasal 160 ayat (1) UU Pilkada, yang menyatakan bahwa pengesahan pengangkatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU provinsi yang disampaikan oleh DPRD provinsi kepada presiden melalui menteri.

Mekanisme serupa juga akan dilakukan oleh delapan KPU kabupaten/kota lainnya. Setelah penetapan pasangan calon bupati atau walikota terpilih, KPU kabupaten/kota harus menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon terpilih dengan berita acara dan keputusan KPU tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah Terpilih kepada pimpinan DPRD masing-masing, paling lambat satu hari setelah penetapan calon terpilih digelar.

Baca Juga: 13 Gugatan Sengketa Hasil Pilkada di Sumbar, KPU Sumbar Optimis Menang

Dalam pelaksanaan penetapan pasangan calon terpilih, KPU Sumbar juga akan mengundang seluruh pasangan calon, pimpinan partai politik, Bawaslu, pimpinan DPRD, forkopimda, dan media. [*/hdp]

Baca Juga

KPU Sumbar Lega, Gugatan PSU DPD Ditolak Pengadilan
KPU Sumbar Lega, Gugatan PSU DPD Ditolak Pengadilan
13 Gugatan Sengketa Hasil Pilkada di Sumbar, KPU Sumbar Optimis Menang
13 Gugatan Sengketa Hasil Pilkada di Sumbar, KPU Sumbar Optimis Menang
Audit Dana Kampanye Pilgub Sumbar, Mahyeldi-Vasko Patuh, Epyardi-Ekos Tidak
Audit Dana Kampanye Pilgub Sumbar, Mahyeldi-Vasko Patuh, Epyardi-Ekos Tidak
Partisipasi Pemilih di Pilkada Sumbar 2024 Merosot, KPU Selidiki Penyebabnya
Partisipasi Pemilih di Pilkada Sumbar 2024 Merosot, KPU Selidiki Penyebabnya
KPU Tetapkan Mahyeldi-Vasko Pemenang Pilkada, Sapu Bersih 19 Kabupaten dan Kota di Sumbar
KPU Tetapkan Mahyeldi-Vasko Pemenang Pilkada, Sapu Bersih 19 Kabupaten dan Kota di Sumbar
Polda Sumbar Jalin Kerja Sama Amankan Rapat Pleno Pilgub Sumbar
Polda Sumbar Jalin Kerja Sama Amankan Rapat Pleno Pilgub Sumbar