Padang, Padangkita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) telah mengumumkan rencana untuk menyelenggarakan dua kali debat publik selama masa kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubernur Sumbar 2024.
Debat ini akan menjadi platform bagi para pasangan calon untuk menyampaikan visi, misi, dan program unggulan mereka kepada masyarakat.
Komisioner KPU Sumbar, Jons Manedi, dalam keterangan persnya, menyatakan bahwa keputusan untuk mengadakan dua kali debat publik telah diambil sejak awal. Namun, jadwal pelaksanaannya masih dalam tahap pembahasan dan belum final.
"Rencana awal, kami memutuskan bahwa debat publik pasangan calon gubernur dan wakil gubernur akan dilakukan sebanyak dua kali. Jadwal pelaksanaannya masih dalam tahap pembahasan dan belum final," ungkap Jons, Selasa (8/10/2024).
Menurut Jons, KPU Sumbar masih perlu melakukan pertemuan internal untuk menentukan waktu pasti serta teknis pelaksanaan debat, termasuk berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait.
"Terkait jadwal debat, kita masih perlu mengadakan pertemuan internal dan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan. Kami juga akan berdiskusi dengan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk menyepakati segala persiapan," jelasnya.
Sebagai Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Hubungan Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Sumbar, Jons menambahkan bahwa keputusan untuk menggelar dua kali debat sudah direncanakan sejak awal dan telah disesuaikan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disusun oleh KPU Sumbar.
"Berdasarkan Peraturan KPU, pelaksanaan debat paling banyak adalah tiga kali. Namun, jumlah pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing daerah untuk ditentukan setelah berkoordinasi dengan peserta pemilihan," tambahnya.
KPU Sumbar juga berencana melibatkan sejumlah tokoh dari berbagai bidang dalam menyiapkan konsep debat.
Para tokoh tersebut berasal dari kalangan akademisi, budayawan, hingga lembaga perwakilan masyarakat.
Tema debat publik nantinya akan disesuaikan dengan visi, misi, serta program pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Sumatera Barat, sesuai ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Baca Juga: KPU Sumbar Fasilitasi Alat Peraga Kampanye untuk Pilgub
Dengan adanya debat publik ini, diharapkan masyarakat Sumatra Barat dapat lebih memahami dan menilai program-program yang ditawarkan oleh masing-masing pasangan calon, sehingga dapat membuat keputusan yang lebih bijak pada saat pemilihan nanti. [*/hdp]