Padang, Padangkita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 sulit dilanjutkan jika penyebaran virus Corona (Covid-19) masih terus belangsung.
Komisioner KPU Ilham Safutra mengatakan jika ancaman Covid-19 masih terus terjadi akan sangat berisiko tidak hanya bagi petugas, tetapi juga masyarakat.
"Ada beberapa tahapan pilkada yang sangat rentan dengan penyebaran Covid-19," katanya dalam wawancara daring, Kamis (14/5/2020).
Ilham menjelaskan salah satu tahapan yang berisiko yakni verifikasi faktual calon perseorangan yang akan dilakukan “door to door” atau mengumpulkan massa di sebuah tempat untuk ditanya satu per satu.
Kedua terkait dengan “coklit” (pencocokan dan penelitian). Coklit ini menurut KPU juga sangat rentan dengan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Jadwal Mulai Tahapan Pilkada Sumbar 2020 Belum Jelas
"Dua tahapan ini saja sangat berisiko terhadap penyebaran Covid-19. Keduanya rencananya akan dilakukan secara ‘door to door’. Petugas akan mendatangi masyarakat," jelanya.
Apalagi, lanjut dia, kampanye yang akan mengumpulkan orang banyak, tentu sangat riskan dan berbahaya.
"Ya meskipun kampanye ini bisa ditiadakan. Namun apakah ini merugikan atau tidak itu tergantung paslon (pasangan calon)," jelasnya.
Bukan itu saja, banyak hal lainnya, kata Ilham yang menyebabkan jadwal pilkada belum bisa ditentukan hingga pandemi Covid-19 ini benar-benar berakhir.
Jika pemilu ingin tetap dilaksanakan tentunya harus mengikuti protokol keamanan dan pencegahan Covid-19. Hal tersebut tentu akan berdampak pada anggaran.
Ilham mengatakan KPU telah membuat 3 opsi yang disampaikan saat Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR sebagai mitra kerja KPU.
Ada pun opsi terkait jadwal pelaksanaan pilkada tersebut adalah bulan Desember 2020 atau bulan Maret 2021, atau ditunda setahun hingga September 2021.
Pemerintah sendiri telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU, telah ditertibkan.
Perppu tersebut mengatur penundaan Pilkada 2020 ke bulan Desember 2020. Padahal sejauh ini, belum ada kepastian kapan penyebaran virus Corona selesai. Jika Covid-19 belum tertanggulangi, maka kemungkinan penundaan Pilkada juga bakal terjadi sejauh itu. [abe]