KPU Sulit Lanjutkan Tahapan Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19

Berita Pilkada Sumbar, Daftar Lengkap 49 Bapaslon Peserta Pilkada Sumbar Serentak 2020, sumbar, Sumatra Barat Terbaru, Pilgub Berita Sumatra Barat, Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19, KPU Sulit Lanjutkan Tahapan Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19, Corona Sumbar, Pilgub sumbar 2020

Ilustrasi KPU (Foto: Ist)

Padang, Padangkita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 sulit dilanjutkan jika penyebaran virus Corona (Covid-19) masih terus belangsung.

Komisioner KPU Ilham Safutra mengatakan jika ancaman Covid-19 masih terus terjadi akan sangat berisiko tidak hanya bagi petugas, tetapi juga masyarakat.

"Ada beberapa tahapan pilkada yang sangat rentan dengan penyebaran Covid-19," katanya dalam wawancara daring, Kamis (14/5/2020).

Ilham menjelaskan salah satu tahapan yang berisiko yakni verifikasi faktual calon perseorangan yang akan dilakukan “door to door” atau mengumpulkan massa di sebuah tempat untuk ditanya satu per satu.

Kedua terkait dengan “coklit” (pencocokan dan penelitian). Coklit ini menurut KPU juga sangat rentan dengan penyebaran Covid-19.

Baca juga: Jadwal Mulai Tahapan Pilkada Sumbar 2020 Belum Jelas

"Dua tahapan ini saja sangat berisiko terhadap penyebaran Covid-19. Keduanya rencananya akan dilakukan secara ‘door to door’. Petugas akan mendatangi masyarakat," jelanya.

Apalagi, lanjut dia, kampanye yang akan mengumpulkan orang banyak, tentu sangat riskan dan berbahaya.

"Ya meskipun kampanye ini bisa ditiadakan. Namun apakah ini merugikan atau tidak itu tergantung paslon (pasangan calon)," jelasnya.

Bukan itu saja, banyak hal lainnya, kata Ilham yang menyebabkan jadwal pilkada belum bisa ditentukan hingga pandemi Covid-19 ini benar-benar berakhir.

Jika pemilu ingin tetap dilaksanakan tentunya harus mengikuti protokol keamanan dan pencegahan Covid-19. Hal tersebut tentu akan berdampak pada anggaran.

Ilham mengatakan KPU telah membuat 3 opsi yang disampaikan saat Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR sebagai mitra kerja KPU.

Ada pun opsi terkait jadwal pelaksanaan pilkada tersebut adalah bulan Desember 2020 atau bulan Maret 2021, atau ditunda setahun hingga September 2021.

Pemerintah sendiri telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU, telah ditertibkan.

Perppu tersebut mengatur penundaan Pilkada 2020 ke bulan Desember 2020. Padahal sejauh ini, belum ada kepastian kapan penyebaran virus Corona selesai. Jika Covid-19 belum tertanggulangi, maka kemungkinan penundaan Pilkada juga bakal terjadi sejauh itu. [abe]


Baca berita Sumatra Barat terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Kemendagri Puji Kesiapan Sumbar sebagai Tuan Rumah Event Nasional
Kemendagri Puji Kesiapan Sumbar sebagai Tuan Rumah Event Nasional
Di Depan Mahasiswa, Ini Hasil Kinerja - Fokus Percepatan Pembangunan yang Dipaparkan Gubernur Mahyeldi
Di Depan Mahasiswa, Ini Hasil Kinerja - Fokus Percepatan Pembangunan yang Dipaparkan Gubernur Mahyeldi
Catatkan SHU Rp1,9 Miliar, Koperasi KPN Balai Kota Padang Raih Sertifikat Sehat
Catatkan SHU Rp1,9 Miliar, Koperasi KPN Balai Kota Padang Raih Sertifikat Sehat
Catat Kinerja Positif, Laba Bersih Bank Nagari 2023 Capai Rp523,61 Miliar
Catat Kinerja Positif, Laba Bersih Bank Nagari 2023 Capai Rp523,61 Miliar
Kunjungi Posko Erupsi Marapi, Andre Rosiade Bantu Dapur Umum Rp25 Juta dan Sembako
Kunjungi Posko Erupsi Marapi, Andre Rosiade Bantu Dapur Umum Rp25 Juta dan Sembako
Prof. Syukri Arief Resmi Pimpin DPW ADI Sumbar, Ini Harapan Sekdaprov Hansastri
Prof. Syukri Arief Resmi Pimpin DPW ADI Sumbar, Ini Harapan Sekdaprov Hansastri