Padang, Padangkita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung tidak akan mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) Benny Dwifa Yuswir-Iraddatillah sebagai peserta di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung 2020.
"KPU Kabupaten Sijunjung tetap dengan sikapnya untuk tidak membatalkan paslon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung 2020 dan siap bertanggung jawab secara hukum," ujar Sudi Prayitno, salah seorang Kuasa Hukum KPU Sijunjung saat konferensi pers di Padang, Senin (28/12/2020).
Penegasan itu menanggapi permintaan pembatalan Benny-Iraddatillah sebagai peserta di Pemilihan Bupati Sijunjung oleh paslon lainnya, yang menuduh pasangan itu terlambat menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke KPU sesuai jadwal, tanggal 6 Desember.
Sudi mengatakan, KPU Sijunjung telah melakukan proses penerimaan LPPDK seluruh Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung pada waktunya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak ada alasan hukum apa pun bagi KPU Sijunjung untuk melakukan pembatalan salah satu paslon.
Penyampaian LPPDK seluruh paslon kepada KPU Sijunjung dilakukan oleh tiap-tiap paslon dalam waktu satu hari sesudah masa kampanye berakhir yakni 6 Desember sebelum pukul 24.00 WIB atau masih dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 5/2017 tentang Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah dengan PKPU No. 12/2020.
"Sanksi pembatalan sebagai paslon sebagaimana diatur dalam Pasal 54 PKPU No. 5/2017 hanya dapat dikenakan apabila penyampaian LPPDK kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota telah melanggar waktu satu hari sesudah masa kampanye berakhir," terang Sudi.
Dia menambahkan, di dalam peraturan perundang-undangan, tidak ada ketentuan yang mengatur sanksi pembatalan sebagai paslon terhadap Paslon yang terlambat menyampaikan LPPDK kepada KPU.
Baca Juga: Sirekap Pilgub Sumbar di Sijunjung 100 Persen, Ini Rincian Perolehan Suara Masing-masing Pasangan
Sebelumnya, terkait permintaan pembatalan Benny-Iraddatillah ini, KPU Sijunjung dilaporkan ke Polres setempat. Namun, Polres mengalihkan pembahasan kasus tersebut Gakkumdu. Gakkumdu pun telah memutuskan KPU Sijunjung tidak melakukan kesalahan.
Selanjutnya, KPU Sijunjung pun dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. "Kami akan hadapi," sampai Sudi. [pkt]