Berita Pesisir Selatan hari ini, berita Sumbar hari ini dan berita Pilkada Sumbar hari ini: KPU Pessel meminta masyarakat menghormati putusan MK.
Painan, Padangkita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) meminta masyarakat menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbub) tahun 2020.
Ketua KPU Pessel, Epaldi Bahar mengatakan hasil putusan MK itu, adalah bagian dari rangkaian proses pemilihan Kepala Daerah 2020.
“Hari ini, MK telah memutuskan bahwa permohonan perkara hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pessel tidak dapat diterima. Untuk itu, kami mengajak seluruh lapisaan masyarakat, agar menghormati putusan tersebut, sebagai bagian dari rangkaian proses pemilihan Kepala Daerah 2020 yang dijamin oleh undang-undang,” ungkap Epaldi kepada Padangkita.com di ruangkerjanya, Selasa, (16/2/2021).
Dengan demikian, kata Epaldi, sesuai dengan ketentuan perundangan, dalam lima hari ke depan, KPU Pessel akan menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Rusma Yul Anwar dan Rudi Hariyansah.
Sebelumnya, pasangan Hendrajoni-Hamdanus mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan dengan nomor perkara 64/PHP.BUP-XIX/2021 melalui kuasa hukum Ardyan dkk dengan pihak Termohon KPU Pesisir Selatan.
Sedangkan Pihak Terkait dalam perkara tersebut yaitu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rusma Yul Anwar-Rudi Hariansyah.
Namun, pada sidang pengucapan putusan/ketetapan MK yang disampaikan secara langsung memalui Live Streaming pada akun resmi Youtube MK, Selasa 16/2/2021 pukul 17.06 WIB, telah dinyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Baca juga: Sengketa Pilbup Pessel, Upaya Hendrajoni untuk Berkuasa Lagi Kandas di MK
MK menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum. Selain itu, MK juga menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. [nik/pkt]