Simpang Empat, Padangkita.com - Sebanyak 262.654 surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) telah diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Surat suara itu tiba di kantor KPU Pasbar, Jl. M. Natsir, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Minggu (22/11/2020) kemarin.
Ketua KPU Pasbar, Alharis kepada Padangkita.com mengatakan jumlah surat suara yang mereka terima itu sebanyak Daftar Pemilih Tetap (DPT) 262.654 ditambah 2,5 persen dari jumlah DPT tersebut.
"Untuk surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur masih belum kita terima karena masih menunggu dari KPU Provinsi Sumatra Barat," kata Alharis di Simpang Empat, Selasa (24/11/2020) pagi.
Ditambahkan, KPU Pasbar akan melakukan penyortiran surat suara yang telah diterima agar diketahui kondisi surat suara tersebut. Jika ditemukan ada surat suara yang rusak, maka akan dilaporkan segera ke percetakan untuk diganti.
"Kemudian, untuk melipat surat suara itu sendiri akan kita libatkan sebanyak 50 orang. Hal itu kita batasi mengingat situasi disaat pandemi Covid-19 ini," jelasnya.
Ditegaskan, untuk jadwal pelipatan itu i masih dalam pembahasan. Namun, ia memastikan bahwa logistik lainnya akan siap sebelum hari pencoblosan tanggal 9 Desember 2020. Logistik itu, kata dia, akan disebar ke 1.034 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Pasbar.
Baca Juga: Kampanye Calon di Pilkada Pasbar Masih Andalkan Tatap Muka, Rentan Langgar Protokol Kesehatan
"Dalam proses pendistribusian logistik itu sendiri tentu kita akan libatkan pihak keamanan dari TNI dan Polri agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," ujarnya. [pkt]