Simpang Empat, Padangkita.com - Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) KPU Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pemilih untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasbar pada Pilkada 9 Desember mendatang.
PPDP KPU juga melakukan Coklit ke kediaman Bupati Pasbar, Yulianto di Jorong Bandarejo, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Sabtu (18/7/2020).
Ketua KPU Pasbar, Alharis mengatakan, Coklit dilakukan serentak di seluruh Indonesia yang menggelar Pilkada serentak.
"Hari ini kami giatnya gerakan Coklit serentak tanggal 18 Juli 2020 seluruh Indonesia bagi daerah yang melaksanakan Pilkada, ini dilakukan supaya warga Indonesia secara keseluruhan secara adminstrasi terdaftar sebagai pemilih," ujar Alharis.
Sebenarnya, kata dia, Coklit telah dimulai sejak tanggal 15 Juli. Pihaknya menyisir setiap rumah warga yang belum terdaftar untuk didaftarkan di Pilkada 2020.
"Ini dimulai tanggal 15 Juli. Kami menyisir warga yang belum terdaftar nanti didaftarkan, kalau perpindahan nanti disesuaikan dengan data terakhir. Kalau yang belum terdaftar itu ditetapkan di kertas A1 sebagai pemilih. Untuk yang sudah terdaftar itu di rumah-rumah warga sudah ada stiker terdaftar sebagai pemilih," kata dia.
Baca juga; Pasbar Dilanda Banjir dan Longsor, Rumah dan Masjid Terendam, Akses Jalan Terputus
"Untuk hari ini itu gerakan Coklit serentak, artinya secara faktual kami PPDP mendata ulang, verifikasi. Contoh, ada pemilih sudah terdaftar tapi orangnya meninggal, jadi kami langsung verifikasi ulang," ucap dia.
Alharis menekankan kepada seluruh PPK dan PPS untuk betul-betul memonitoring PPDP pada proses Coklit tersebut.
"Saya minta supaya PPK dan PPS terjun langsung ke rumah-rumah penduduk melakukan coklit bersama dengan PPDP di masing-masing wilayah TPS," tegasnya.
Dengan terlibatnya langsung PPK dan PPS dalam proses Coklit ini, Alharis berharap pelaksanaan pemutakhiran data pemilih benar-benar dilakukan dengan baik oleh PPDP sehingga pada akhirnya dapat menghasilkan data pemilih yang lebih akurat.
"Dalam proses Coklit, PPDP tidak hanya wajib langsung bertemu dengan pemilih yang akan di-coklit, tetapi juga wajib memastikan bahwa yang di-coklit benar-benar memiliki KTP elektronik atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Alharis menambahkan, dalam Kartu Keluarga Bupati Pasbar ada tiga orang pemilih untuk Pilkada 2020.
"Keluarga Pak Yulianto itu saat ini tiga orang karena satu orang anaknya telah menikah dan sudah mempunyai Kartu Keluarga sendiri, kemudian semuanya sudah mempunyai hak pemilih, karena usianya di atas 17 tahun," ucap dia. [rom/pkt]