Berita Pasaman Barat terbaru dan berita Sumbar terbaru: KPU Pasbar ingatkan keselamatan masyarakat saat kampanye
Simpang Empat, Padangkita.com - Setelah tahapan penetapan calon dan pengundian nomor urut, kini tahapan Pilkada memasuki masa kampanye.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasbar, Alharis mengatakan tahapan kampanye ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 yang menyebutkan masa kampanye akan berlangsung mulai 26 September hingga 5 Desember 2020.
"Hari ini kita laksanakan rapat koordinasi dengan paslon mengenai tahapan kampanye," ujar Alharis di Simpang Empat, Jumat (25/9/2020).
Bicara soal kampanye, Alharis mengatakan metode kampanye berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2020, mesti dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi kerumunan, karena kerumunan memiliki risiko meningkatkan penularan dan semua kegiatan kampanye yang menimbulkan kerumunan dan potensi penularan itu dilarang," tegasnya.
Baca juga: KPU Pasbar Minta Paslon Serahkan LADK Pilkada Sebelum Mulai Kampanye
KPU mempersilakan pasangan calon untuk kampanye, tetapi dengan cara yang betul-betul bisa melindungi keselamatan masyarakat. "Kesehatan dan keselamatan rakyat adalah yang utama. Itu yang harus kita jaga betul," ingatnya.
Setelah masa kampanye selesai, akan masuk masa tenang yakni pada tanggal 6 - 8 Desember 2020, lalu pada tanggal 9 Desember 2020 pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Pengumuman hasil penghitungan suara akan dilakukan pada tanggal 9 -15 Desember 2020, berikutnya rekapitulasi serta penetapan hasil penghitungan suara pada 16 - 20 Desember 2020. [rom/pkt]