Berita Pilkada Pasaman Barat terbaru dan berita Sumbar terbaru: KPU Pasbar bakal membatasi jumlah peserta yang hadir saat pengundian nomor urut pasangan calon
Simpang Empat, Padangkita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) bakal membatasi jumlah peserta yang hadir saat pengundian nomor urut pasangan calon atau paslon Bupati/Wakil Bupati tahun 2020, Kamis (24/9/2020) besok.
"Masing-masing pasangan calon nantinya yang boleh ikut pengundian nomor urut hanya lima orang, terdiri dari pasangan calon, liaison officer (LO) atau penghubung dan dua orang perwakilan partai pengusung," kata Ketua KPU Pasbar, Alharis di Simpang Empat, Rabu (23/9/2020).
KPU juga mengimbau kepada tiap-tiap pasangan calon untuk tidak memobilisasi massa. Kecuali itu, acara ini juga akan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Selain memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan, kita juga terapkan wajib cek suhu tubuh setiap orang yang datang termasuk tamu undangan lainnya," ungkap Alharis.
Baca Juga: KPU Pasbar Minta Masyarakat yang Belum Masuk DPS Segera Lapor
Alharis mengingatkan, Pilkada serentak 2020 ini dilaksanakan dengan protokol kesehatan Covid-19 yang mengutamakan kesehatan dan keselamatan penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terlibat. [pkt]