Padangkita.com – Komisi Pemilihan Umum Kota Padang menargetkan tingkat partisipasi pemilih meningkat. Pada Pilgub Sumbar tahun 2015, tingkat partisipasi pemilih di Kota Padang masih rendah, yakni sekitar 53 persen. Angka tersebut masih jauh di bawah standar nasional di angka 77,5 persen.
“Kemarin partisipasi pemilih kita standar saja. Pas Pilgub 2015 cuma 53 persen. Standar nasionalnya 77,5 persen. Kita berharap pencapain tahun ini sekitar level itu. Insya Allah target nasional itu kita penuhi,” kata Ketua Divisi Teknis KPU Padang Chandra Eka Putra kepada Padangkita.com, Senin (08/01/2018).
Untuk meningkatkan partisipasi pemilih, kata Chandra, KPU Padang akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat saat melakukan pendataan daftar pemilih tetap (DPT). Sementara itu, untuk pemilih pemula, KPU Padang telah melakukan sosialisasi kepada siswa SLTA tahun akhir dan mahasiswa tahun pertama beberapa waktu lalu.
Terkait jumlah DPT, Chandra mengatakan pihaknya sedang dalam proses penetapan petugas pemutakhiran data pemilih. Tahapan pemutakhiran data pemilih akan dimulai pada 20 Januari mendatang. Berdasarkan data saat Pilgub 2015, jumlah DPT di Kota Padang mencapai 548.213 pemilih.
Ia pun memprediksi adanya peningkatan jumlah DPT untuk Pilwako Padang 2018, terutama dari kalangan pemilih pemula. Jumlah pemilih pemula untuk tahun ini diperkirakan berkisar 15-20 persen dari total DPT. Pertambahan jumlah DPT terjadi karena adanya pertambahan jumlah penduduk.
“Hari ini DAK2 (data agregat kependudukan per kecamatan) yang diserahkan kepada kita sekitar 883.767. Terjadi pertambahan sekitar 12.000 dibandingkan dari DAK2 sebelumnya,” ujar Chandra.
Pemilihan Walikota Padang yang akan dilaksanakan 27 Juni 2018 telah memasuki tahapan pendaftaran bakal pasangan Cawako. Pendaftaran Cawako Padang sudah dimulai sejak Senin (08/01/2018) lalu. Hingga sekarang baru bakal pasangan Cawako Emzalmi-Desri Ayunda yang sudah mendaftar. Dua pasangan lainnya, Mahyeldi-Hendri Septa dan Syamsuar Syam-Misliza belum mendaftar hingga penutupan pendaftaran di hari kedua belum melakukan pendaftaran.
Waktu pendaftaran Cawako ke KPU hanya menyisakan satu hari. Pendaftaran pada hari terakhir, Rabu (10/01/2018) akan berlangsung dari pukul 08.00–24.00 WIB.