Pariaman, Padangkita.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman menyatakan siap melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Yakni, terkait perubahan threshold atau ambang batas perolehan suara partai politik dalam pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024, sebagaimana telah diubah oleh MK melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Kemudian, syarat minimal usia calon gubernur/wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon melalui putusan MK No 70/PUU-XXII/2024.
"KPU Kota Pariaman akan melaksanakan Pilkada sesuai dengan peraturan yang sudah diterbitkan KPU RI, berdasarkan putusan MK yang baru," ucap Ketua KPU Kota Pariaman, Ali Unan, usai Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pariaman 2024, di Aula Sambalado Pariaman, Sabtu (24/8/2024).
Ia memastikan, KPU Pariaman akan mengikuti aturan yang telah diberlakukan oleh MK, dan penerapannya siap berlaku menjelang pendaftaran calon wali kota dan calon wakil wali kota pada 27 sampai 29 Agustus 2024.
Menjelang pendaftaran calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati serta Wali Kota/Wakil Wali Kota pada Pilkada 2024, KPU Pariaman juga telah menetapkan rumah sakit untuk tes kesehatan bagi pasangan calon, yaitu RS Universitas Andalas (Unand) di Limau Manis, Kota Padang.
Ia menjelaskan bahwa KPU RI berkonsultasi dengan DPR terkait perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024.
Divisi Teknis KPU Kota Pariaman, Dharma Soergana Putra mengatakan, sejauh ini telah dikeluarkan surat dinas oleh KPU RI Nomor: 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tertanggal 23 Agustus 2024, Perihal Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati serta Wali Kota/Wakil Wali Kota mengacu pada putusan MK Nomor 60 dan 70 tahun 2024.
“Surat Dinas ini akan disosialisasikan selama masa tahapan pengumuman pendaftaran pada 24-26 Agustus 2024, yang menjadi pedoman bagi Partai Politik sampai PKPU diterbitkan, dan hari ini, merupakan hari pertama Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pariaman 2024,” jelasnya.
Rapat Koordinasi dihadiri juga oleh stakeholder, seperti Ketua Bawaslu, Kapolres, Dandim, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Kantor Pajak dan seluruh Pimpinan Partai Politik se-Kota Pariaman. Hadir juga Sekretaris Dinas Kominfo Riky Falantino, Sekdis Dikpora Masrempi dan Kasi Kesbangpol Hengky.
Sebelumnya, Pada Selasa (20/8/2024), MK mengetok palu untuk dua gugatan terkait Pilkada 2024, yaitu gugatan dengan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Dalam putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024, MK menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik. MK juga mengatur partai yang tidak punya kursi DPRD bisa mengusung calon kepala daerah (cakada).
Baca juga: KPU ‘Launching’ Tahapan Pilkada Serentak 2024 di Pariaman, Roberia Ingatkan soal Kedamaian
Pada putusan No 70/PUU-XXII/2024, MK mengubah syarat usia minimal 30 untuk cagub dan cawagub menjadi terhitung sejak penetapan calon. Ketentuan ini berbeda dengan putusan MA yang menafsirkan usia minimal 30 tahun dihitung sejak saat pelantikan.
[*/pkt]