Pariaman, Padangkita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman mengembalikan sisa dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 sebesar Rp271.053.791 kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) dana hibah Pilkada serentak tahun 2024, diserahkan oleh Ketua KPU Kota Pariaman Ali Unan secara simbolis kepada Wali Kota Pariaman Yota Balad, di ruang kerja wali kota, Balai Kota Pariaman, Rabu (28/5/2025).
Pada kesempatan itu, Yota Baald didampingi Kepala Kantor Kesbangpol Kota Pariaman Ferri Ferdian Bagindo Putra dan hadir pula jajaran Komisioner serta Sekretariat KPU Kota Pariaman.
Yota Balad menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran KPU atas kinerja dan tanggung jawab yang telah ditunjukkan dalam pelaksanaan Pilkada Kota Pariaman yang berjalan dengan kondusif.
“Kami menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada semua pihak, khususnya kepada KPU Kota Pariaman atas pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 yang berlangsung dengan aman, dan lancar, sampai kami terpilih dan dilantik menjadi Wali Kota Pariaman,” ucapnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, bahwa pengembalian sisa dana hibah ini merupakan sebuah prestasi besar dalam efisiensi anggaran tentang pentingnya penggunaan dana secara efektif dan akuntabel, bukan hanya sekadar menghabiskan anggaran yang ada.
“Efisiensi penggunaan dana publik menjadi salah satu indikator penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan, menjadi bentuk komitmen kita semua, bahwa dana hibah itu harus mampu dan wajib dipertanggungjawabkan dan kita harus sampaikan kepada publik,” pungkasnya.
Sementara itu Ketua KPU Kota Pariaman Ali Unan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Daerah dan seluruh pihak yang telah bekerja sama dan berpartisipasi dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
"Atas nama KPU Kota Pariaman, kami mengucapkan terima kasih atas dukungan seluruh elemen terutama Pemerintah Kota Pariaman bersama beberapa perangkat daerah dalam pelaksanaan seluruh tahapan Pilkada Tahun 2024 lalu. Kami berharap sinergi antara KPU dan Pemko Pariaman ini dapat terus kita jaga ke depan,” terangnya.
Menurut Ali Unan, pengembalian sisa dana hibah ini menunjukkan komitmen KPU Kota Pariaman dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Hal ini menjadi bukti bahwa KPU Kota Pariaman telah menjalankan amanah penggunaan dana hibah dengan penuh tanggung jawab dan efisien.
Baca juga: Hibah Pemko Pariaman untuk Pilwako 2024, KPU Rp14 Miliar dan Bawaslu Rp5,4 Miliar
“Kami berkomitmen menjalankan prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara, dan dapat kami laporkan sisa dana hibah sebesar Rp271.053.791 dari total dana hibah yang diterima KPU Kota Pariaman sebesar Rp14.796.429.775, dan telah kami kembalikan ke kas faerah pada akhir Maret 2025 lalu,” ujarnya. [*/pkt]