KPU Kota Padang Tetapkan 666.138 Pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara

KPU Kota Padang Tetapkan 666.138 Pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara

KPU Kota Padang menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pengumuman DPS dan Persiapan DPSHP Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024. [Foto: KPU Padang]

Padang, Padangkita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang telah resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024.

Dalam rapat pleno terbuka, KPU Kota Padang mengumumkan jumlah DPS mencapai 666.138 pemilih.

Ketua KPU Kota Padang, Dori Putra, menjelaskan bahwa angka ini merupakan hasil dari perbaikan data pemilih setelah menerima masukan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang.

"Sebelumnya, jumlah DPS tercatat sebanyak 665.488 pemilih. Namun, setelah melalui proses verifikasi dan validasi, jumlahnya bertambah menjadi 666.138," ujar Dori dalam keterangan persnya, Kamis (15/8/2024).

Dari total DPS tersebut, sebanyak 325.054 merupakan pemilih laki-laki dan 341.084 pemilih perempuan. Pemilih tersebar di 1.487 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang meliputi 104 kelurahan dan 11 kecamatan di Kota Padang.

"Kecamatan Koto Tangah memiliki jumlah DPS terbanyak dengan 145.686 pemilih, diikuti oleh Kecamatan Kuranji dan Kecamatan Lubuk Begalung," tambah Dori.

Penetapan DPS ini merupakan langkah penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Serentak Nasional 2024.

Selanjutnya, DPS akan disosialisasikan kepada masyarakat luas agar masyarakat dapat mengecek nama mereka dalam daftar pemilih.

"Masyarakat dapat melakukan pengecekan DPS melalui berbagai saluran yang telah disediakan oleh KPU, seperti website resmi KPU, aplikasi Sipolin, atau datang langsung ke kantor KPU dan PPS," jelas Dori.

Selain sosialisasi, Panitia Pemungutan Suara (PPS) juga akan melakukan perbaikan DPS selama 10 hari ke depan.

Setelah melalui proses perbaikan, DPS akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tanggal 27 September 2024.

"DPT merupakan daftar pemilih final yang akan digunakan sebagai dasar dalam pelaksanaan pemungutan suara," kata Dori.

Baca Juga: KPU Kota Padang Sosialisasikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Partai Politik Diajak Pahami Aturan Main Pilkada

Dengan telah ditetapkannya DPS, KPU Kota Padang semakin siap untuk melaksanakan tahapan-tahapan pemilihan selanjutnya, termasuk pendaftaran bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang. [*/hdp]

Baca Juga

Padang Jazz Festival Meriahkan Akhir Tahun, Jadi Ajang Peluncuran Kalender Pariwisata 2025
Padang Jazz Festival Meriahkan Akhir Tahun, Jadi Ajang Peluncuran Kalender Pariwisata 2025
Bagi Ribuan Paket Sembako di Rawang, Andre Rosiade dan Rachmad Wijaya Komitmen Atasi Banjir
Bagi Ribuan Paket Sembako di Rawang, Andre Rosiade dan Rachmad Wijaya Komitmen Atasi Banjir
FYBI Sumatera Barat Lantik Pengurus Baru, Targetkan Prestasi Lebih Tinggi
FYBI Sumatera Barat Lantik Pengurus Baru, Targetkan Prestasi Lebih Tinggi
APBD Kota Padang 2025 Disetujui, Fokus pada Kesejahteraan Masyarakat
APBD Kota Padang 2025 Disetujui, Fokus pada Kesejahteraan Masyarakat
Ketersediaan Bahan Pokok di Padang Aman Jelang Nataru
Ketersediaan Bahan Pokok di Padang Aman Jelang Nataru
Pemko Padang Komitmen Wujudkan Pelayanan Publik Inklusif
Pemko Padang Komitmen Wujudkan Pelayanan Publik Inklusif