Berita Kabupaten Solok terbaru, berita Sumbar terbaru dan berita Pilkada Sumbar terbaru: KPU Kabupaten Solok membuka ratusan kotak suara.
Arosuka, Padangkita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok membuka ratusan kotak suara. Ini untuk mengambil sejumlah berkas sebagai barang bukti menghadapi gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) pasangan calon bupati/wakil bupati Solok, Nofi Candra-Yulfadri Nurdin, pada sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah seorang Komisioner KPU Kabupaten Solok, Jons Manedi mengatakan pihaknya telah membuka 363 kotak suara dengan disaksikan oleh perwakilan Badan Pengawas Pemilu dan personel kepolisian. "Yang diambil dokumen berupa C hasil. Kemudian daftar hadir," ujarnya saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Kamis (21/1/2021).
Dia menuturkan, alat bukti yang diambil tersebut selanjutnya akan dibawa ke MK karena relevan dengan gugatan pasangan calon nomor urut 1. Menurutnya, ratusan kotak suara yang dibuka berasal dari TPS di 10 kecamatan yang masuk lokus gugatan di MK.
Sepuluh kecamatan itu yaitu X Koto Diateh, X Koto Singkarak, Danau Kembar, Hiliran Gumanti, Junjuang Siriah, Kubung, Lembah Gumanti, Lembang Jaya, Pantai Cermin, dan Payung Sekaki.
Jons menjelaskan, sampai saat ini belum mempersiapkan saksi untuk dihadirkan di MK. "Kita akan lihat perkembangannya," ungkapnya.
Lebih lanjut, dia berharap sidang berjalan dengan lancar dan aman. Kemudian, hakim tidak mengabulkan gugatan pemohon.
Baca juga: Tim Nofi Candra-Yulfadri Nurdin Siapkan 33 Alat Bukti dan 90 Saksi, Yakin Menang di MK
Diberitakan sebelumnya, sidang perdana gugatan di MK digelar pada Selasa (26/1/2021). [pkt]