Padangkita.com – KPU Kota Padang dan Panwaslu Kota Padang mengimbau bakal pasangan calon Walikota Padang untuk tidak menyebarkan alat peraga kampanye (APK) sebelum masa kampanye. Penyebaran APK itu dinilai melanggar etika pilkada dan ketertiban umum.
Ketua Divisi Logistik KPU Padang Mahyudin mengatakan pihaknya memang tidak bisa menindak praktik yang dilakukan bapaslon tersebut. Hal itu karena bapaslon belum ditetapkan sebagai calon walikota sehingga keikutsertaannya dalam pilkada belum bisa dipastikan.
Berdasarkan Peraturan KPU No. 4 Tahun 2017 dan UU Pilkada No. 10 tahun 2016, kata Mahyudin, ada beberapa larangan terkait kampanye, salah satunya terkait penyebaran alat peraga kampanye secara sembarangan dan sebelum waktunya. Namun, aturan itu berlaku bila bapaslon sudah ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
“Meski tidak ada diatur bagi bapaslon, bukan berarti KPU memperbolehkannya,” ujar Mahyudin saat dihubungi Padangkita.com, Selasa (30/01/2018).
Menurut Mahyudin, penertiban terhadap APK saat ini hanya bisa dilakukan oleh Pemko Padang melalui instansi terkait, seperti Satpol PP. Jika keberadaan alat peraga itu dirasa memang sudah mengganggu ketertiban dan kenyamanan umum, Pemko mesti melakukan penertiban.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Panwaslu Padang Dorri Putra. Menurutnya, memang tidak ada aturan yang menjadi dasar bagi Panwaslu untuk menindak penyebaran alat peraga itu oleh bapaslon. Meski tidak ada pelanggaran aturan, hal itu dianggap melanggar etika pilkada dan ketertiban umum.
Dorri melanjutkan, bila bapaslon tersebut telah ditetapkan sebagai calon pada 12 Februari nanti, APK tersebut mesti diturunkan, termasuk yang berada di billboard dan papan reklame.
“Kita sekarang hanya bisa melakukan imbauan. Kita akan mengirimkan surat imbauan kepada tiap-tiap bapaslon untuk tidak menyebarkan alat peraga kampanye sebelum masa kampanye,” ujarnya.
Berdasarkan jadwal agenda Pilwako 2018 yang dirilis KPU Padang, penetapan pasangan cawako baru akan diumumkan pada 12 Februari nanti. Sementara itu, masa kampanye (kampanye pertemuan-pertemuan dan penyebaran bahan kampanye) dimulai pada 15 Februari-23 Juni 2018. Adapun kampanye melalui media masa baru akan dilangsungkan pada 10-23 Juni 2018.
KPU Fasilitasi Alat Peraga Kampanye
Mahyudin mengatakan pengadaan alat peraga kampanye untuk Cawako Padang difasilitasi oleh KPU Padang. Dengan demikian, tiap-tiap pasangan cawako tidak perlu mengeluarkan dana untuk APK.
Dijelaskannya, pihak KPU Padang juga akan menentukan bentuk, ukuran, dan titik mana saja APK itu akan disebar. Pihak pasangan cawako juga diperkenankan untuk menambah APK tersebut bila merasa kurang. Syaratnya, pihak pasangan cawako mesti berkoordinasi dengan KPU dan jumlah APK tambahan tidak lebih dari 150 persen dari APK yang dibuat KPU.
“Alat peraga kampanye itu hanya boleh ditempatkan di titik-titik yang diperbolehkan KPU. Kalau ada APK yang disebarkan tanpa sepengetahuan KPU, akan kita tertibkan,” ujarnya.