Berita Pilkada bukittinggi terbaru dan berita Sumbar terbaru: KPU Bukittinggi membatasi undangan dalam penetapan nomor urut pasangan calon wali kota dan wakil wali kota pada 24 September mendatang
Bukittinggi, Padangkita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bukittinggi membatasi undangan dalam penetapan nomor urut pasangan calon wali kota (wako) dan wakil wali kota (wawako) pada 24 September mendatang. Sehari sebelumnya, KPU Kota Bukittinggi menetapkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi yakni, pada tanggal 23 September.
Ketua KPU Bukittinggi Heldo Aura, saat rapat koordinasi pelaksanaan Pilkada 2020 bersama Pemko Bukittinggi, Forkopimda, Bawaslu, serta sejumlah Kepala OPD, di aula Balai Kota, Kamis (17/9/2020) menjelaskan, setiap tahapan yang dilaksanakan selama Pilkada 2020 ini, sudah mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Heldo menilai ramainya massa saat mengantar bakal pasangan calon saat mendaftar sebelumnta, memang di luar dugaan. Untuk itu, dia mengingatkan, saat melakukan tahapan berikutnya, pasangan calon jangan lagi menghadirkan massa yang banyak dan harus mematuhi protokol kesehatan.
Sebagaimana yang telah dijadwalkan KPU, tanggal 23 September penetapan pasangan calon dan tanggal 24 September pengundian nomor urut, dengan ketentuan maksimal di dalam ruangan hanya 50 orang.
"Diimbau kepada paslon untuk tidak membawa massa. Dalam waktu dekat, kita akan memasuki penetapan pasangan calon, dengan ketentuan maksimal di dalam ruangan hanya 50 orang termasuk penyelenggara yang kita rencanakan dilaksanakan di Perpustakaan Bung Hatta,” jelasnya.
Baca Juga: Dibanding Pemilu 2009, Jumlah Pemilih Pilkada di Kota Bukittinggi Tahun Ini Turun 4.116 Orang
Kampanye Tatap Muka Terbatas Dibolehkan
Mulai tanggal 26 September hingga 5 Desember dilaksanakan tahapan kampanye. Dalam masa pandemi Covid-19 ini tatap muka langsung diperbolehkan, tetapi harus berkoordinasi dengan Gugus Tugas, harus menerapkan protokol kesehatan, pertemuan terbatas bisa dilaksanakan dalam bentuk tatap muka di dalam ruangan dengan maksimal 50 orang.
KPU sendiri akan sering melaksanakan tatap muka dengan mengundang stakeholder, seperti sosialisasi-sosialisasi. Untuk izin kampanye, tetap dari pihak kepolisian. Sementara itu, KPU akan melakukan monitoring dan pengawasan apakah protokol kesehatan dilaksanakan atau tidak.
“Untuk kampanye rapat umum dibatasi maksimal 100 orang, dilarang melibatkan orang lanjut usia, wanita hamil dan anak -anak,” jelasnya.
KPU juga akan melaksanakan debat publik, yang dihadiri paslon, dengan sistem daring serta direkam dan disiarkan secara tunda.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias menyampaikan, beberapa masukan dan usulan terkait tahapan pilkada, agar sejalan dengan protokol kesehatan. Ia meminta KPU mengkaji ulang terkait jadwal penetapan dan pengundian nomor urut.
"Jika tidak melanggar aturan dan bisa dilaksanakan, alangkah baiknya untuk disatukan saja harinya. Ini kami usulkan, sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 juga, karena tidak buat undangan lagi dan datang dua kali dengan massa yang tidak banyak. Ini kan kalau bisa dikoordinasikan dulu dengan KPU Provinsi dan Pusat,” ujar Ramlan.
Selain itu, Ramlan juga meminta kajian agar pemilih yang berusia lanjut didahulukan pada pencoblosan atau pemungutan suara nanti. Ramlan menyarankan agar semua TPS berada di luar ruang, agar sirkulasi udara lancar dan penyebaran Covid-19 bisa diantisipasi.