Lubuk Basung, Padangkita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam akan menertibakan Alat Peraga Kampanye (APK), Minggu (6/12/2020).
Ketua KPU Agam Riko Antoni mengatakan penertiban APK tersebut karena sudah masuknya masa tenang pemilihan kepala daerah (Pilkada).
“Penertiban dijadwalkan 6 Desember 2020, karena sudah masuknya masa tenang Pilkada,” ujar Riko dari keterangan tertulis yang diterima Padangkita.com, Sabtu (5/12/2020).
Menurut Riko, penertiban dilakukan karena di masa tenang Pilkada tidak diperbolehkan lagi APK yang bermunculan sebab masa kampanye telah selesai.
Pihaknya sudah mengkoordinasikan terkait penertiban ini dengan aparat keamanan. Bahkan juga telah dilakukan rapat persiapan bersama gugus tugas, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Polres dan TNI.
“Dalam penertiban kita melibatkan enam tim, dengan rincian tiga tim di Agam bagian timur dan tiga tim Agam bagian barat,” sebutnya.
Baca Juga: Warga Palembayan Agam Diterkam Buaya Saat Menangkap Ikan di Batang Nanggang
Kegiatan itu, katanya, melibatkan unsur Polri, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan.
“Itu baru tim kabupaten, kita juga sudah arahkan PPK agar berkoordinasi dengan Forkopimca, untuk membentuk tim tingkat kecamatan dan melakukan penertiban dihari yang sama,” kata Riko. [*/abe]