Padang, Padangkita.com — Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah menegaskan bahwa Pemprov sangat mendukung upaya penindakan terhadap peredaran barang ilegal. Selain untuk melindungi keuangan negara, juga perlu untuk menjaga kesehatan masyarakat.
"Kami sangat mendukung adanya penindakan tegas seperti ini," tegas Gubernur Mahyeldi saat menghadiri pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur di Padang, Kamis (31/7/2025).
Mahyeldi pun memberikan apresiasi tinggi kepada Bea dan Cukai atas komitmen dan kinerja dalam menindak peredaran barang ilegal, seperti rokok dan minuman ilegal yang dimusnahkan tersebut, khususnya di wilayah Sumbar. Ia berharap aksi seperti ini tidak hanya menjadi rutinitas penindakan, tetapi juga menjadi momen edukatif bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kedaulatan ekonomi negara dan daerah. Tidak hanya merugikan pendapatan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat dan bisa menciptakan iklim perdagangan yang tidak adil.
“Kehadiran kita di sini untuk menunjukkan bahwa pemerintah serius dan kompak dalam menekan peredaran barang ilegal di Sumbar,” ulasnya.
Gubernur Mahyeldi juga mengingatkan bahwa upaya pemberantasan rokok ilegal harus diiringi dengan penguatan edukasi publik serta pengawasan terpadu lintas sektor. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut aktif melaporkan praktik-praktik penyelundupan dan perdagangan barang tanpa cukai.
“Mari kita jaga Sumatera Barat dari produk ilegal. Karena melindungi negara, berarti kita juga sedang menjaga generasi masa depan,” pungkas Mahyeldi.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Riau, Parjiya menjelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan KPPBC Teluk Bayur dalam kurun waktu tertentu.
Barang tersebut terdiri dari 15.014.308 batang rokok ilegal berbagai merek, 12,79 liter minuman beralkohol ilegal, 4 kilogram pakaian bekas, serta 214 unit kosmetik tanpa izin edar.
“Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai lebih dari Rp22,1 miliar, dan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sekitar Rp14,6 miliar,” ungkap Parjiya.
Baca juga: BKSDA Sumbar Pasang Plang Larangan Mendirikan Warung di Kawasan Kelok Sembilan
Sementara itu, metode yang digunakan dalam proses pemusnahan, dilakukan dengan beberapa cara. Rokok dan pakaian bekas dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin, sementara minuman alkohol dan kosmetik dihancurkan dengan menggunakan cairan kimia yang biasa difungsikan sebagai pembersih lantai [*/adpsb]