Padangkita.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepala daerah tetap komitmen dalam pencegahan dan penindakankorupsi.
Pimpinan KPK, Basaria Panjaitan mengatakan komitmen dalam pakta integritas yang ditandatangani bersama pimpinan daerah agar ditindak lanjuti dengan aksi nyata dalam pemberantasan korupsi.
"Komitmen ini jangan hanya sekedar seremoni dan tidak ada tindak lanjut dalam melakukan aksi," katanya, dalam Rapat Koordinasi dan Supervisi Pencegahan dan Penindakan Korupsi Terintegrasi Provinsi Sumatera Barat di Istana Bung Hatta Bukittinggi, Kamis (27/04/2017).
Dia juga mengingatkan agar Pemerintah Daerah (Pemda) tidak terjebak dalam pembelian barang dan jasa. "Hati-hati dalam pembelanjaan barang dan jasa. OPD terkait harus memperhatikan e-katalog yang jelas agar tidak bermasalah," jelasnya.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengatakan, adanya pakta integritas memperkuat komitmen dalam
pemberantasan korupsi. Langkah yang dilakukan selain pembentukan tim saber pungli, juga memperkuat acuan dalam pengelolaan keuangan daerah.
"Pencegahan korupsi diperkuat dengan adanya komitmen seluruh elemen pimpinan daerah ini," ujarnya.
Adapun dalam aksi pencegahan dan penindakan korupsi, Pemerintah Kota Padang termasuk yang lebih dulu melakukannya. Selain pernah menjalin pakta integritas dengan KPK terkait pemakaian pin "Anti Sogok" dalam rangka mewujudkan budaya antikorupsi, juga telah membentuk tim Saber Pungli.
Walikota Padang, Mahyeldi Ansharullah mengungkapkan, disamping tim saber pungli yang selalu aktif dalam pengawasan
tindakan korupsi, Pemko Padang juga menerapkan sistem yang berbasis teknologi informasi. Hal ini dimulai dengan penerapan lelang dan pengadaan berbasis elektronik (LPSE), e-surat, dan mengacu kepada e-katalog.
"Kita selalu memperbaiki sistem dan berbasis IT guna memperkecil terjadinya hal-hal yang bersifat korupsi," kata Mahyeldi, seperti dilansir dari laman resmi facebook kota Padang.
Tidak itu saja, sambung Wako Mahyeldi, pengawasan internal juga dioptimalkan. Setiap kegiatan OPD diperiksa Inspektorat selaku pengawas internal.