Pariaman, Padangkita.com - Wali Kota Pariaman Yota Balad menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pariaman Tahun Anggaran 2024 dari Kepala BPK-RI Perwakilan Sumbar Sudarminto, dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Penilaian Opini WTP ini merupakan yang ke-12 kalinya, dan yang ke-10 kali secara berturut-turut sejak tahun 2015.
LKPD adalah laporan keuangan yang menyajikan informasi tentang kinerja dan kondisi keuangan pemerintah daerah dalam satu periode anggaran. Selain itu, LKPD juga merupakan bentuk pertanggungjawaban Kepala Daerah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Alhamdulillah, Pemerintah Kota Pariaman kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengeculian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Sumatera Barat, kali ini adalah untuk yang ke-12 kali dan 10 kali di antaranya diraih secara berturut-turut sejak tahun 2015," kata Yota Balad dalam sambutan di hadapan Kepala BPK-RI Perwakilan Sumbar dan pejabat lainnya, Jum'at (23/5/2025).
Yota Balad menjelaskan LKPD yang disusun tersebut, sudah mengacu kepada laporan keuangan yang akuntabel, transparan dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian pelaksanaan anggaran juga berkualitas.
“Dengan Opini WTP ini, Pemko Pariaman akan terus berbenah, serta terus meminta dukungan dari warga Kota Pariaman dan stakeholder, agar secara bersama-sama membangun Kota Pariaman ke arah yang lebih baik dan maju. Walaupun masih ada beberapa catatan dan penekanan yang perlu kita perbaiki dan nanti akan langsung kita tindak lanjuti,” ujarnya.
Atas nama Pemerintah Kota Pariaman Yota Balad menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BPK RI Perwakilan Sumatera Barat, yang terus memberikan bimbingan serta tuntunan kepada Pemko Pariaman dalam penyusunan LKPD.
"Dengan adanya pendampingan BPK, Pemko Pariaman dapat memberikan laporan keuangan yang transparan, akuntabel dan taat asas,” katanya.
Yota Balad menerangkan bahwa keberhasilan mendapat penilaian Opini WTP tidak lepas dari kolaborasi antara legislatif dan eksekutif yang selalu berdampingan dalam mewujudkan Kota Pariaman yang lebih baik.
Ketika ada keputusan dan kebijakan yang akan diambil, kedua pihak saling kroscek, sehingga hasil yang diharapkan dapat terwujud.
Baca juga: Pemko Pariaman Raih Opini WTP ke-11 dari BPK, 9 Kali Secara Berturut-turut
Penyerahan LHP dan LKPD oleh BPK untuk Kota Pariaman dan Kabupaten Kepulauan Mentawai merupakan yang terakhir dari 19 Kabupaten/Kota yang ada di Sumbar.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Gedung BPK-RI Perwakilan Sumbar di Kota Padang, dan dihadiri juga oleh Ketua DPRD Kota Pariaman, Pj. Sekda Kota Pariaman dan pejabat terkait lainnya. [*/pkt]