Pariaman, Padangkita.com - Kota Pariaman meraih penghargaan Kualitas Tertinggi (Zona Hijau) Anugerah Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik atau Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024 dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar).
Penghargaan diserahkan oleh Anggota Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, kepada Pj Wali Kota Pariaman Roberia, Rabu (11/12/2024), di Padang. Acara penyerahan penghargaan ini dihadiri oleh Gubernur Sumbar yang diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Jasman, Pjs. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Meillisa Fitri Harahap, Bupati/Wali Kota se Sumatera Barat dan sejumlah kepalaOPD .
“Alhamdulillah, di tahun 2024 ini kita dapat mempertahankan Zona Hijau atau Kualitas Tertinggi kepatuhan pelayanan publik di Kota Pariaman dengan nilai 90,98 (A), atau naik 0,34 dari tahun 2023 sebesar 90,64. Menempati peringkat 4 tertinggi tingkat kota di Sumbar, dan nomor 10 dari 19 Kabupaten dan Kota di Sumbar,” ungkap Roberia usai menerima penghargaan.
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan keharusan. Bagaimana semua pelayanan publik untuk kepentingan masyarakat. Bila mana pelayanan kepada masyarakat baik, berarti pemerintah hadir di tengah masyarakat.
"Kita akan terus berupaya untuk memperbaiki pencapaian kepuasan layanan dari masyarakat, karena dengan pelayanan yang terbaik yang kita berikan untuk masyarakat, maka tujuan dari pelayanan yang kita berikan telah terwujud. Ini membuktikan bahwa pemerintah hadir di tengah masyarakat," ujarnya.
Direktur pada Kementerian Hukum ini juga memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah bekerja keras bersama dengan seluruh stakeholder, dalam upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang prima.
"Kami memahami pentingnya konsistensi dan keberlanjutan peningkatan pelayanan publik, sehingga kualitas pelayanan publik, dalam hal ini kepuasan masyarakat cukup tinggi. Sehingga kita dapat menekan maladministrasi yang terjadi di lapangan. Kami menginstruksikan seluruh penyelenggara pelayanan publik harus memenuhi standar sebagaimana yang diamanatkan UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," pungkasnya.
Sementara itu Pjs. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Meillisa Fitri Harahap mengatakan, bahwa penilaian kualitas standar publik berasaskan kepada prinsip integritas, keadilan, kepatuhan nondiskriminasi, berkesinambungan dan bersifat keterbukaan dan kerahasiaan.
Baca juga: Kota Pariaman Terima Penghargaan Anugerah Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik
“Kita memberikan apresiasi kepada seluruh kepala daerah yang ada di Sumatera Barat, di mana di tahun sebelumnya masih ada daerah yang berada di Zona Kuning, dan tahun 2024 ini seluruh daerah di Sumbar sudah meraih Zona Hijau,” ungkapnya.
[*/pkt]