Padang, Padangkita.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengusulkan Pemerintah Kota Padang untuk membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Padang.
Komisioner KPAI Jasra Putra mengatakan pembentukan KPAD Kota Padang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemenuhan hak anak di Kota Padang.
Secara teknis, tugas dan fungsi KPAD tersebut, tutur dia, hampir sama dengan KPAI. Di antaranya yaitu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak, memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan.
"Selain itu juga melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran hak anak, dan melakukan kerja sama dengan lembaga yang dibentuk masyarakat di bidang perlindungan anak," ujarnya saat berkunjung ke Kota Padang, Rabu (2/2/2022).
Sementara itu, Wali Kota Padang Hendri Septa menyambut baik saran dan usulan dari KPAI. Kehadiran KPAD nantinya diharapkan memperkuat fungsi instansi dan lembaga dalam penyelenggaraan perlindungan anak di Kota Padang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Padang, Editiawarman juga menyambut baik usulan dari KPAI tersebut.
Baca Juga: Razia Kos-kosan di Padang, Pemilik dan Belasan Pasangan tanpa Surat Nikah Diamankan
"Sebagaimana arahan dari Bapak Wali Kota Padang yang merespon positif usulan dari KPAI, kita dari dinas akan menyiapkan aturan-aturan untuk pembentukan KPAD Kota Padang ini," ungkapnya. [*/fru]