Padang, Padangkita.com - Satu daerah di Sumatra Barat (Sumbar) masuk zona merah atau daerah risiko tinggi penyebaran Covid-19 berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 per 20 Juni 2021.
Merujuk situs covid19.go.id, Rabu (2/6/2021), satu daerah di Sumbar yang masuk zona merah itu yaitu Kota Bukittinggi.
Sementara itu, 18 kabupeten/kota lainnya di Sumbar berstatus sebagai zona oranye atau zona berisiko sedang penyebaran Covid-19.
Satgas Penanganan Covid-19 menjelaskan peta zonasi risiko saerah dihitung berdasarkan indikator-indikator kesehatan masyarakat dengan menggunakan skoring dan pembobotan.
Indikator yang digunakan tersebut yaitu indikator epidemiologi, indikator surveilans kesehatan masyarakat, dan indikator pelayanan kesehatan.
Indikator Epidemilogi:
1) Penurunan jumlah kasus positif dan probable pada minggu terakhir sebesar ≥ 50 persen dari puncak
2) Penurunan jumlah kasus suspek pada minggu terakhir sebesar ≥ 50 persen dari puncak
3) Penurunan jumlah meninggal kasus positif dan probable pada minggu terakhir sebesar ≥ 50 persen dari puncak
4) Penurunan jumlah meninggal kasus suspek pada minggu terakhir sebesar ≥ 50 persen dari puncak
5) Penurunan jumlah kasus positif dan probable yang dirawat di RS pada minggu terakhir sebesar ≥ 50 persen dari puncak
6) Penurunan jumlah kasus suspek yang dirawat di RS pada minggu terakhir sebesar ≥ 50 persen dari puncak
7) Persentase kumulatif kasus sembuh dari seluruh kasus positif dan probable
8) Laju insidensi kasus positif per 100.000 penduduk
9) Mortality rate kasus positif per 100.000 penduduk
10) Kecepatan Laju Insidensi per 100.000 penduduk
Indikator Surveilans Kesehatan Masyarakat
1) Jumlah pemeriksaan sampel diagnosis meningkat selama dua minggu terakhir
2) Positivity rate rendah (target ≤ 5 persen sampel positif dari seluruh orang yang diperiksa)
Indikator Pelayanan Kesehatan
1) Jumlah tempat tidur di ruang isolasi RS Rujukan mampu menampung sampai dengan > 20 persen jumlah pasien positif Covid-19 yang dirawat di RS
2) Jumlah tempat tidur di RS Rujukan mampu menampung sampai dengan > 20 persen jumlah ODP, PDP, dan pasien positif Covid-19 yang dirawat di RS
Satgas Penanganan Covid-19 menjelaskan sumber data zonasi risiko daerah bersumber dari data kasus positif dan pemeriksaan laboratorium berdasarkan data surveilans Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: Update Zonasi Covid-19 Sumbar: 16 Daerah Zona Oranye, 3 Zona Kuning, Pasbar Skor Terendah
Selain itu, juga dari data pasien ODP, PDP, dan kapasitas pelayanan RS didapatkan berdasarkan data RS Online di bawah koordinasi Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan. [fru]