Koperasi Merah Putih dari Perspektif Ekonomi Politik

Koperasi Merah Putih dari Perspektif Ekonomi Politik

Iramady Irdja. [Foto: dok.pribadi]

BENTUK perekonomian yang paling cocok untuk Indonesia adalah 'Usaha Bersama' berdasarkan asas kekeluargaan yang disebut Koperasi. Koperasi juga bisa mendidik toleransi dan rasa tanggung jawab bersama. Dasar kekeluargaan itulah sebagai dasar hubungan istimewa pada koperasi. Di sini tidak ada majikan dan buruh, melainkan usaha bersama diantara individu yang memiliki kepentingan dengan tujuan yang sama pula. Dengan demikian, koperasi bisa mendidik dan memperkuat demokrasi sebagai
cita-cita bangsa
." (Bung Hatta)

Gebrakan Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tentang Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), sebuah suguhan "oase" di tengah gurun kering kerontang. Dahaga rakyat serasa memperoleh seteguk air dingin yang menyegarkan mengundang kembali harapan yang hampir saja musnah.

Prabowo memiliki hubungan emosional dengan perkoperasian Indonesia terkait dengan peranan strategis "trah" dari Kakek beliau Margono Djojohadikoesoemo. Margono seorang pendekar koperasi yang bermuara pada berdirinya Bank BNI pada tahun 1946.1 Selain itu, pada tahun 1950 Soemitro Djojohadikoesoemo, ayah Prabowo, sebagai Menteri Perdagangan pada kabinet M. Natsir telah menginisiasi Program Benteng yang juga erat hubungannya dengan koperasi kaum pribumi.

Trajectory perjuangan keluarga telah membentuk pribadi seorang Prabowo menjadi pro koperasi. Makanya penulis "haqqul yaqin," program KDMP bukan sekedar "omon-omon", atau lip service belaka. Namun siap berkorban apa saja, Prabowo akan bertarung secara profesional membangun KDMP. Rakyat mestinya serempak siap mendukung.

Arwah Bung Hatta sebagai "Bapak Koperasi" mungkin tersenyum di alam sana melihat komitmen serius pemerintahan Presiden Prabowo. Secara ekonomi politik, idealisme demokrasi ekonomi yang beliau rancang, terhambat secara sistematis oleh manuver politik ketika mundur dari wakil presiden. Tidak banyak yang tahu bahwa Bung Hatta mundur karena amputasi fungsi wakil presiden yang hanya tinggal seremonial. Hal itu bukan tipikal Bung Hatta sebagai seorang konseptor dan eksekutor yang kaya asam garam pengabdian.

Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan KDMP yang ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2025 menjadi tumpuan harapan masyarakat yang sudah apatis dan "cuek" karena minimnya political will pemerintah terhadap rakyat marginal.

Dari perspektif ekonomi politik pendirian KDMP telah memenuhi unsur produksi, distribusi, dan exchange of wealth. Bentuk organisasi KDMP adalah pangkal kekuatan. Meskipun KDMP atas inisiatif pemerintah yang bersifat "top down", namun value koperasi yang demokratis "bottom up" tetap menjadi acuan pemerintah.

Selain itu, pemerintah tetap memupuk rasa solidaritas dan kesadaran individualitas yakni kesadaran akan harga diri dari anggotanya. Individualitas berbeda dengan individualisme yang besifat egosentris yang mendahulukan kepentingan diri sendiri dari pada kepentingan bersama. Hal ini penting sebagai kunci suksesnya sebuah koperasi.

Dengan demikian perlu ditegaskan bahwa inisiatif pemerintah yang sangat baik ini jangan sampai terkesan intervensi yang "strong" sehingga mematikan kaidah koperasi yang sangat mulia yakni demokratis, mandiri, rasa solidaritas, individualitas, dan hubungan kekeluargaan yang kuat.

Penulis mencoba “blusukan” terbatas ke pedesaan/nagari. Ternyata gaung KDMP telah menggema sampai di desa. Tampak rakyat siap menyambut dan sangat bersyukur. Selama ini rakyat tetap memelihara cita-cita koperasi, minimal tetap menjaga harapan guna mencapai gerbang kemakmuran rakyat yang dijanjikan oleh konstitusi yang disepakati bersama sejak 75 tahun yang lalu.

Konstitusi dan Regulasi

UUD 1945 merupakan kekayaan idealisme bangsa Indonesia. Penulis memandang pasal demokrasi ekonomi ini produk intelektual yang sangat tajam dan memiliki visi yang sangat jauh; “tidak lapuk dek hujan, tidak lekang dek panas”; Pasal 33, UUD 1945: Ayat 1: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan; Ayat 2: Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; Ayat 3: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Asas kekeluargaan itu adalah koperasi. Hubungan antara anggota koperasi mencerminkan orang-orang bersaudara dalam satu keluarga. Menurut Bung Hatta, rasa solidaritas ditunjukkan dan diperkuat. Anggota dididik menjadi orang yang mempunyai individualitas yakni insaf akan harga diri sehingga memiliki tekat yang kuat untuk membela koperasi. Ingatan tertuju pada kemajuan bersama sebagai anggota koperasi.

Sesuai Pasal 33, UUD 1945, perekonomian rakyat kecil hendaknya mengambil bentuk koperasi. Pada akhirnya perekonomian rakyat yang teratur dan kuat dapat memasuki medan perekonomian besar seperti yang dicapai oleh koperasi di Swedia, Denmark, dan Jerman.

Namun realitas di tataran implementasi, idealisme koperasi pun mengalami stagnasi yang juga dianggap lawan dari kapitalisme liberal. Dari perspektif ekonomi politik, kontestasi antara koperasi dan pengusung ekonomi liberal terjadi secara “senyap”, namun mematikan dengan alasan: Pertama, memperoleh kebebasan dalam bisnis tanpa campur tangan pemerintah dan regulasi yang mengikat.

Kedua, mempertahankan free market guna makin mengukuhkan dominasi kekuatan ekonomi. Ketiga, bebas untuk menguasai Sumber Daya Ekonomi (SDE) termasuk Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah.

Demokrasi ekonomi sudah lumpuh dengan merajalelanya kapitalis liberal. Sistem kapitalis telah merampas rasa keadilan dan hak rakyat dalam perekonomian. Bung Hatta dengan lugas menyatakan bahwa demokrasi politik saja tidak dapat melaksanakan persamaan dan persaudaraan. Di sebelah demokrasi politik harus pula berlaku demokrasi ekonomi. Kalau tidak, manusia belum merdeka, persamaan dan persaudaraan belum ada.

Prabowo menyentil dengan lugas bahwa selama ini bangsa Indonesia dinilai kurang pandai untuk menjaga dan mengelola kekayaan tersebut karena adanya fenomena net outflow of national wealth yang dianggap menjadi masalah sistemik.

Hal ini terjadi karena tidak setia kepada UUD sendiri, kepada blueprint rancang bangun yang dibuat oleh pendiri-pendiri bangsa. Dari sejak tahun 1945 jelas dikatakan dalam Pasal 33 Ayat 1 bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Prabowo menganggap para pendiri bangsa Indonesia merancang sistem ekonomi bukan berdasarkan kapitalisme neoliberal sebagaimana sejumlah negara di Dunia Barat.

Bahkan, sistem kapitalisme neoliberal disebut sudah tak laku lagi karena tidak mampu membawa kesejahteraan bagi masyarakat luas. Selain itu, dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan KDMP terdapat rencana 80.000 KDMP, sedangkan pada Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tercantum 70.000 KDMP. Hal ini tidak mengganggu karena hanya masalah konsistensi yang terbaca oleh masyarakat.

Tinjauan Sejarah

Sejarah koperasi di Indonesia bermula dari sebuah kota kecil, Purwokerto. Pada tahun 1896 berdiri di sana "Hulp-en Spaarbank" (Bank Bantu dan Simpanan) yang tujuannya menjaga kepentingan pegawai Hindia Belanda, supaya mereka terlepas dari utang dan riba. Sebenarnya Bank Bantu dan Simpanan bukanlah sebuah bank.

Selanjutnya berdiri koperasi kredit untuk petani di Keresidenan Banyumas. Hampir serentak dengan itu berdiri pula 250 unit lumbung desa yang memberikan kredit berupa padi. Kemudian, terdapat Program Benteng yang berlaku pada masa Kabinet Natsir 1950 yang dicetuskan oleh Soemitro Djojohadikusumo, Menteri Perdagangan era Kabinet Natsir. Gerakan Benteng berlangsung selama tiga tahun (1950-1953) dan berakhir setelah Kabinet Natsir tak lagi berkuasa.

Program Benteng dan koperasi memiliki hubungan yang erat, khususnya dalam konteks pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat pribumi. Program Benteng bertujuan untuk melindungi dan mengembangkan pengusaha pribumi, dapat menguntungkan koperasi dengan memberikan akses ke modal, pelatihan, dan peluang usaha yang lebih luas.

Koperasi, sebagai lembaga ekonomi yang berbasis anggota, dapat menjadi wadah untuk mengimplementasikan program Benteng dan memberikan manfaat bagi anggotanya. Pada tahun 1956, Bung Hatta mundur dari wakil presiden. Dari Perspektif Ekonomi Politik, mundunya Bung Hatta memiliki berbagai agenda politik yang melatari. Fungsi wakil presiden diamputasi, tinggal tugas seremonial saja. Makanya diduga kuat terdapat agenda terselubung untuk memutus mata rantai kegiatan ekonomi kerakyatan dalam bentuk koperasi yang tidak disukai oleh pendukung kaum kapitalisme liberal.

Pada saat itu, kelompok pengusaha kuat yang pro liberal merupakan "anak emas" warisan kolonial Belanda. Pertumbuhan koperasi atas inisiatif rakyat sangat pesat ditandai dengan pada 1927 baru terdapat 1 koperasi. Setelah Indonesia merdeka melonjak tajam, tercatat pada tahun 1953 terdapat 8.223 koperasi dengan anggota 1.392.345 orang.

Sedangkan pada tahun 2024, jumlah koperasi aktif di Indonesia tercatat sebanyak 131.617 unit dengan jumlah anggota lebih 22 juta orang.

Koperasi Desa Merah Putih Arena Ekonomi Kerakyatan

Banyak hal yang telah Bung Hatta hantarkan, terutama yang relevan dengan tantangan masa sekarang; Pertama, keharusan kita tetap mengembangkan wawasan kebangsaan, lebih-lebih di tengah arus globalisasi sekarang ini. Kedua, semangat "kerakyatan" yang mengorientasikan pembangunan untuk rakyat dengan cara-cara berdasarkan kedaulatan rakyat dalam politik dan ekonomi.

Ketiga, membangun "watak" (karakter) manusia dan bangsa dengan integritas tinggi. Keempat, Pendidikan dengan mengembangkan SDM yang berilmu dan bertaqwa pada Tuhan yang Maha
Esa.

Bagaimanapun juga, KDMP adalah lembaga bisnis yang harus efisien dan tetap mencari profit. Meskipun keuntungan bukan merupakan tujuan utama karena koperasi adalah organisasi kolektif guna memenuhi keperluan hidup. Dengan demikian, pendirian KDMP harus selektif dengan pertimbangan prioritas perdana untuk desa/nagari yang memiliki potensi ekonomi dan bisnis yang bagus.

Sesuai dengan regulasi, pembentukan KDMP dilakukan dengan tiga model pendekatan: Pertama, Pembentukan Koperasi Baru: Dilaksanakan di desa-desa yang belum memiliki koperasi. Model ini membentuk koperasi dari nol dengan menghimpun anggota baru, modal awal, dan merintis unit usaha sesuai potensi desa.

Kedua, Pengembangan Koperasi yang Sudah Ada: Diterapkan pada desa yang telah memiliki koperasi aktif dengan kinerja cukup baik. Alih-alih mendirikan entitas baru, program akan mengembangkan koperasi eksisting tersebut agar kapasitasnya meningkat dan cakupan usahanya meluas. Ketiga, Revitalisasi Koperasi: Dilakukan pada koperasi desa yang sudah ada namun tidak aktif/lemah. Revitalisasi koperasi-koperasi lemah ini melalui restrukturisasi manajemen dan atau kemungkinan penggabungan (merger) dengan koperasi lain bila diperlukan.

Penting untuk dikaji lebih cermat bahwa pendirian 80.000 KDMP serentak dengan pertimbangan kualitatif berdasarkan jumlah desa dapat dipastikan memiliki risiko gagal yang tinggi (high risk). Makanya pemerintah perlu membuat mapping kajian yang teliti terlebih dulu. Baru kemudian mendirikan KDMP secara gradual dan prudent, sebagai upaya mitigasi risiko.

Selain itu, pendidikan koperasi harus dilaksanakan oleh pemerintah bagi pengawas, pengurus, dan pegawai koperasi. Meskipun saat ini jumlah koperasi jauh lebih banyak, namun aspek perkembangan jiwa dan ketrampilannya koperasi jauh ketinggalan dari periode masa lampau.

Dalam pendidikan dapat menjadi acuan pokok bahasan pendidikan periode masa lalu dimaksud: (1). Rasa solidaritas. (2). Menanamkan sifat individualitas, tahu akan harga diri. (3). Menghidupkan kemauan dan kepercayaan pada diri sendiri dalam persekutuan untuk melaksanakan self-help dan auto-aktivitas guna kepentingan bersama. (4). Mendidik cinta kepada masyarakat, yang kepentingannya harus didahulukan dari kepentingan diri sendiri atau golongan. (5). Menghidupkan rasa tanggung jawab moral dan sosial.

Komparasi dengan Negara Lain

Pada tahun 1925, Bung Hatta mengunjungi negara-negara Skandinavia untuk mempelajari seluk beluk sistem perekonomiannya. Denmark, terkenal sebagai negara koperasi pertanian yang ketika itu sudah berhasil mengekspor produk-produk mentega, keju, dan telur ke luar negeri termasuk Amerika Serikat. Swedia dan Norwegia, terkenal majunya koperasi konsumsinya.

Ramalan Bung Hatta ternyata benar. Pada tahun 2019 berdasarkan indikator penilaian antara lain pendapatan perkapita dan dukungan sosial dari negara, negara-negara Skandinavia muncul sebagai 10 negara paling bahagia di dunia. Bahkan urutan 1 sampai dengan 3 berturut-turut bertengger negara Skandinavia; Finlandia, Denmark, Norwegia. Sedangkan Swedia pada urutan ke-7. Prestasi pencapaian masyarakat makmur sejahtera yang luar biasa.

Prestasi ini mengundang minat penulis untuk mengetahui Model Ekonomi Nordik dengan ciri khas walfare state antara lain; jaring pengaman sosial yang luas, dan kebijakan yang mendorong kesetaraan. Makanya koperasi tumbuh dengan baik yang menjadi ruh ekonomi masyarakat Skandinavia. Sistem Ekonomi Pancasila memiliki parameter yang sama dengan Ekonomi Model Nordik antara lain pada parameter Pelaku Pasar, dan Mekanisme Pasar.

Namun terdapat perbedaan yang signifikan pada parameter yang menentukan kesejahteraan bagi masyarakat antara lain parameter Skala dan Model Koperasi, Pengaruh Koperasi pada Walfare Society, Kesetaraan Penghasilan, Pengeluaran Pendidikan dan Kesehatan, dan Jaminan Pensiun. Selain itu, yang penting memperoleh perhatian yakni parameter Kehadiran Perusahaan Swasta dalam lingkup Publik.

Koperasi di Skandinavia memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, memberikan layanan kepada masyarakat, dan berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan. Gerakan koperasi di Swedia telah menjadi kekuatan ekonomi yang signifikan dan telah berhasil dalam memberikan manfaat bagi anggota dan masyarakat secara luas.

Inovasi dan adaptasi terhadap perubahan zaman juga menjadi kunci keberhasilan koperasi-koperasi Swedia. HSB dan Riksbyggen adalah dua entitas organisasi koperasi nasional Swedia yang berbeda yang mengembangkan

koperasi baru dan mengubah unit multikeluarga publik dan swasta yang ada menjadi koperasi perumahan. Hingga tahun 2022, koperasi HSB memiliki lebih dari 675.000 anggota aktif di lebih dari 4.000 asosiasi perumahan koperasi milik penyewa, yang memiliki dan mengelola hampir 350.000 apartemen dan lebih dari 25.000 flat sewa.

Denmark dan Finlandia masing-masing memiliki koperasi yang menonjol antara lain Coop Danmark sebuah koperasi pengecer terbesar di negara Skandinavia, dengan berbagai inovasi seperti penggunaan truk listrik. Bahkan imigran Finlandia ke Amerika Serikat juga membentuk koperasi yang sukses.

Dalam pada itu, Norges Kooperative Landsforening (NKL), koperasi konsumen terbesar di Norwegia memiliki lebih dari 1,7 juta anggota dan aset sekitar NOK 80 miliar (sekitar USD 9,6 miliar). NKL memiliki jaringan bisnis sekitar 1.200 toko di seluruh negeri, menjadikannya sebagai salah satu koperasi konsumen terbesar di dunia.

Tidak lengkap rasanya bila tidak ada komparasi koperasi sukses di negara Non-Skandinavia. Tengoklah di negara tetangga dekat Indonesia. Singapura mendirikan koperasi NTUC FairPrice pada tahun 1973. NTUC FairPrice adalah toko ritel terbesar di Singapura dan memperkerjakan lebih dari 10.000 karyawan. Koperasi ini memiliki lebih dari 200 toko ritel yang menyediakan berbagai produk mulai dari makanan dan minuman hingga kebutuhan sehari-hari lainnya.

Pendapat

Dari penjelasan di atas, penulis mencoba menyusun pendapat rasional dan konstruktif demi perkembangan KDMP ke depan, secara pointers agar mudah dipahami pembaca yang berasal dari berbagai kalangan:

Pertama, pembangunan KDMP yang tergesa-gesa memiliki risiko yang tinggi sebagai lembaga bisnis. Hal ini penting jadi perhatian pemerintah. Terdapat rasa waswas, bila persiapan pendirian koperasi kurang matang maka dikhawatirkan rontok satu persatu. Hal ini dapat menimbulkan moral hazard di tengah masyarakat berupa hilangnya kepercayaan pada koperasi.

Kedua, Pendidikan dan pelatihan kepada Pengawas, Pengurus, dan Petugas Pelaksana KDMP harus benar-benar matang secara kompetensi dan integritas. Pemahaman soft skill betul-betul dievaluasi sampai pada tingkat fit and proper karena KDMP adalah lembaga yang memerlukan solidaritas, individualitas, kekeluargaan, profesional, dan integritas yang baik.

Baca juga: Transformasi Digital Koperasi Padang, Menuju Koperasi Modern yang Transparan dan Akuntabel

Ketiga, penyaluran dana dari pemerintah harus melalui perbankan yang sudah teruji dan profesional. Apabila disalurkan melalui mekanisme lain akan mengundang moral hazard masyarakat antara lain menganggap dana hibah dan gratis. Keempat, KDMP harus di bawah Pengawasan dan Pembinaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara sustain.

[*]

Penulis: Dr. Iramady Irdja, Analis Ekonomi Politik dan mantan Pegawai Bank Indonesia (BI)

Baca Juga

Andre Rosiade Apresiasi Presiden Prabowon yang Pesan 70 Ribu Becak Listrik untuk Rakyat
Andre Rosiade Apresiasi Presiden Prabowon yang Pesan 70 Ribu Becak Listrik untuk Rakyat
Andre Rosiade Tegaskan soal MBG: Presiden Prabowo Tak Rela Ada Anak Indonesia Kelaparan
Andre Rosiade Tegaskan soal MBG: Presiden Prabowo Tak Rela Ada Anak Indonesia Kelaparan
Pembangunan Sumbar Prioritas Prabowo, Andre Rosiade Update Proyek Jalan Air Dingin Solok
Pembangunan Sumbar Prioritas Prabowo, Andre Rosiade Update Proyek Jalan Air Dingin Solok
Mengenal dan 5 Cara Trading Futures Bitcoin Secara Mudah
Mengenal dan 5 Cara Trading Futures Bitcoin Secara Mudah
Andre Rosiade Apresiasi Presiden Prabowo Umumkan THR untuk Pekerja Ojol
Andre Rosiade Apresiasi Presiden Prabowo Umumkan THR untuk Pekerja Ojol
Apresiasi Pulang Basamo 2025, Perantau Minang Terima Kasih pada Prabowo dan Andre Rosiade
Apresiasi Pulang Basamo 2025, Perantau Minang Terima Kasih pada Prabowo dan Andre Rosiade