Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: KontraS mendesak Kejati Sumbar memberikan petunjuk pada penyidik terkait kasus penembakan Deki Susanto
Padang, Padangkita.com- Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk menerapkan Pasal 338 KUHP terhadap pelaku penembakan Deki Susanto di Daerah Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan.
Desakan ini disampaikan KontraS melalui surat terbukanya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar).
Surat tersebut bernomor: 108/SK-KontraS/III/2021 yang ditandatangani oleh Wakil Koordinasi Bidang Advokasi KontraS, Arif Nur Fikri.
"Kami mendesak Kejat Sumbar untuk memberikan petunjuk kepada penyidik tindak pidana ini (Kepolisian dan mendakwa para pelaku dengan delik pembunuhan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 338 KUHP," kata Arif dalam surat terbukanya yang diterima Padangkita.com, Jumat (9/4/2021).
Arif menyebutkan, sejak mendapat informasi terkait insiden penembakan Deki Susanto, pihaknya telah melakukan pemantauan hingga pendampingan terhadap kasus dugaan pembunuhan trsebut.
Menurutnya, terdapat beberapa kejanggalan dalam peristiwa tersebut. Pertama, tidak adanya surat perintah penangkapan atau surat terkait upaya paksa kepolisian yang dilakukan kepada Deki yang disebut tercatat sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus perjudian.
Selain itu, Polisi tidak memperlihatkan surat tugas dan tanda pengenal.
Kedua, pihaknya menemukan adanya justifikasi oleh pelaku penembakan senjata api yang mematikan tidak terpenuhi.
Faktanya, kata Arif, saat itu korban dikepung oleh sekitar 10 orang yang beberapa diantaranya membawa senjata api.
"Sehingga sangat tidak logis korban melakukan penyerangan dan atau perlawanan yang dapat mengancam nyawa petugas dalam kondisi yang demikian," kata Arif.
Ketiga, lanjut Arif, tembakan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut diarahkan langsung ke kepala korban dengan posisi luka tembak yang langsung mengenai organ vital korban.
Dari posisi luka tembak, kuat indikasi penembakan dilakukan memang dengan tujuan mematikan.
Terakhir, terkait pasal yang kini disangkakan kepada pelaku penembakan yaitu Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan Lyang berakibat matinya korban.
Pihaknya menilai, jika merujuk pada fakta penembakan tersebut, seharusnya penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Dia menilai Pasal yang disangkakan tidak tepat apabila merujuk pada fakta-fakta yang tersedia bahwa penembakan tertuju langsung pada kepala korban dan dilakukan dalam jarak dekat.
"Tentu telah membuat terang bahwa tindakan tersebut akan berakibat kematian. Lain halnya, jika tembakan diarahkan pada bagian tubuh korban yang lainnya yang bertujuan untuk melumpuhkan korban terlebih dahulu," lanjutnya.
Arif melanjutkan, selain itu, pihaknya juga menilai tindakan petugas kepolisian dalam penangkapan Deki Susanto juga telah melanggar beberapa peraturan internal kepolisian itu sendiri.
Peraturan tersebut adalah Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada Pasal 11 Ayat (1) diatur Setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan: penghukuman dan/atau perlakuan tidak manusiawi yang merendahkan martabat manusia.
Penghukuman dan tindakan fisik yang tidak berdasarkan hukum (corporal punishment), menggunakan kekerasan atau senjata api yang berlebihan.
Sementara, pada Pasal 47 Ayat (1), berbunyi Penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia.
Selanjutnya, melanggar Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.
Yang mana pada Pasal 3 berbunyi: Prinsip-prinsip penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian meliputi: legalitas, nesesitas, proporsionalitas, kewajiban umum, preventif, masuk akal (reasonable).
"Pada Pasal 8 Ayat (2) nya berbunyi Penggunaan kekuatan dengan senjata api atau alat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya terakhir untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka," sebutnya.
Maka berdasarkan uraian yang telah dikemukakan di atas, ia mendesak Kejati Sumbar untuk memberikan petunjuk kepada penyidik tindak pidana.
Selanjutnya, mendakwa para pelaku dengan delik pembunuhan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 338 KUHP.
Ditambahkan Arif, pihaknya juga mendesak untuk menghukum para pelaku dengan seberat-beratnya mengingat peran tersangka sebagai aparat negara yang seharusnya melindungi masyarakat.
Serta meminta agar roses hukum harus dilakukan secara transparan dan akuntabel terhadap anggota Kepolisian yang melakukan penembakan terhadap korban.
"Tidak terkecuali, apabila perbuatan pelaku tersebut terjadi atas sepengetahuan dan dalam rangka menjalankan perintah atasan sebagai anggota Polisi, maka atasan Polisi juga harus bertanggung jawab secara komando sesuai dengan hukum yang berlaku," tutupnya.
Sebelumya diberitakan, Deki ditembak polisi di kediamannya di Kampung Palak Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan.
Baca juga: Pengedar Sabu-sabu di Padang Pariaman Jadikan Kediaman Sebagai Lokasi Transaksi
Deki ditembak karena melawan saat ditangkap oleh pihak polisi. Deki ditembak tepat di bagian kepala hingga dinyatakan meninggal dunia. [rna]