Berita Pasaman Barat hari ini dan berita Sumbar hari ini: Aksi unjuk rasa para petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Anak Nagari Rantau Pasaman pada Senin (15/2/2021) lalu, berujung penangkapan
Simpang Empat, Padangita.com - Aksi unjuk rasa para petani yang tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) Anak Nagari Rantau Pasaman (Ranpas) pada Senin (15/2/2021) lalu, berujung penangkapan. Sejumlah anggota Ranpas ditangkap polisi, termasuk Ketua Ranpas, Asim Simanjuntak.
Penangkapan ini karena setelah aksi unjuk rasa, anggota Poktan Ranpas memanen Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di lokasi lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Anam Koto pada Rabu (17/2/2021) siang kemarin. Sebelumnya, massa petani Ranpas gagal menyegel kantor Anam Koto, karena jalur menujul kantor tersebut ditutup dan dijaga polisi.
Massa petani kemudian, memilih menduduki lahan sawit PT Anam Koto dan berlanjut dengan panen TBS. Ini dilakukan massa petani untuk mendesak PT Anam Koto dan pihak terkait menyelesaikan sengketa lahan, yang kata petani adalah milik mereka. Lahan itu kini dikuasai PT Anam Koto melalui HGU.
Salah seorang Pengurus Poktan Ranpas, Darno ketika dikonfirmasi Padangkita.com membenarkan perihal penangkapan rekan-rekannya tersebut.
"Benar. Karena kemarin siang kami melakukan pemanenan dan saat buah sudah diangkut dengan mobil truk, kami dihadang oleh pihak perusahaan dan mereka melaporkan kejadian itu ke Polres Pasbar. Ketua Poktan bersama beberapa orang rekan kita yang tukang panen saat ini masih diperiksa," katanya, Kamis (18/2/2021) siang.
Namun, lanjut dia, dari beberapa rekannya tersebut sudah ada yang dipulangkan. Hanya ketua Poktan Ranpas beserta dua orang rekannya yang tukang panen masih terus diperiksa.
"Pak Asim masih diperiksa bersama dua orang lagi kalau saya tidak salah," ujarnya.
Ia mengatakan, hal itu dilakukan akibat tidak adanya kejelasan dari pihak terkait terhadap permasalahan yang tengah mereka hadapi saat ini.
Sementara itu, Darmaji selaku Humas PT Anam Koto saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya memang telah membuat laporan polisi atas kejadian yang diduga adalah tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit.
"Kita sudah buat laporan polisinya tadi malam dan saat ini Ketua Poktan Asim Simanjuntak bersama rekannya yang lain sudah diamankan dan dimintai keterangan oleh polisi," terangnya.
Ia mengatakan, perbuatan yang dilakukan Poktan Ranpas itu telah nyata melanggar aturan. Yaskni, memasuki lahan HGU tanpa izin dan malah melakukan pencurian TBSt.
"Apapun alasan mereka jelas itu tidak benar. Karena itu adalah HGU PT Anam Koto," tegasnya.
Selain itu, Darmaji juga mengatakan bahwa sebelum pencurian TBS terjadi, pihaknya juga telah mengalami perusakan aset perusahaan yang dilakukan oleh Poktan Ranpas.
"Hari Senin kemarin mereka (Poktan Ranpas) juga melakukan perusakan terhadap tiga unit sepeda motor milik perusahaan. Hal ini juga sudah kita serahkan prosesnya kepada pihak kepolisian untuk segera diungkap," ucap Darmaji.
Terhadap tiga unit sepeda motor itu, kata Darmaji, ban sepeda motor itu dipotong dan lampu sein dicopot serta tangkinya dilempari dengan batu hingga penyok.
"Sepeda motor yang dirusak itu adalah dua unit sepeda motor merek Kawasaki KLX dan satu unit sepeda motor merek Yamaha Vixion. Dan salah satu di antara itu adalah sepeda motor operasional yang saya pakai sendiri apabila saya akan ke lapangan," tandasnya.
Baca Juga: Massa Kelompok Tani Batal Segel Kantor PT Anam Koto, Akhirnya Duduki Lahan HGU PT Anam Koto
Darmaji berharap, hal ini dapat ditindak tegas oleh pihak kepolisian agar kejadian serupa ini tidak kembali terjadi dilain waktu. [pkt]