Komite II DPD RI Usung Aspirasi soal Keterbatasan Kewenangan Daerah dalam Pengelolaan SDA

Komite II DPD RI Usung Aspirasi soal Keterbatasan Kewenangan Daerah dalam Pengelolaan SDA

Wakil Ketua Komite II DPD RI Abdullah Puteh menyampaikan laporan hasil penyerapan aspirasi pengawasan atas Pelaksanaan UU No. 2/1981 tentang Metrologi Legal serta Perubahannya dalam UU No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2/2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. [Foto: Dok. Humas DPD RI]

Jakarta, Padangkita.com - Sejumlah anggota DPD RI yang menyampaikan laporan hasil penyerapan aspirasi di daerah selama masa reses, didominasi terkait adanya sentralisasi kewenangan dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) di daerah.

Semenjak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja diberlakukan, banyak kewenangan daerah dalam pengelolaan SDA di daerah ditarik oleh pemerintah pusat.

Komite II DPD RI menyampaikan laporan hasil penyerapan aspirasi sesuai bidangnya, yaitu Pengawasan atas Pelaksanaan UU No. 2/1981 tentang Metrologi Legal serta Perubahannya dalam UU No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2/2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Wakil Ketua Komite II DPD RI Abdullah Puteh mengatakan bahwa sejumlah tokoh dan pemimpin di Aceh mengeluhkan adanya penarikan kewenangan dalam pengelolaan SDA oleh pemerintah pusat. Padahal dengan adanya kewenangan daerah dalam mengelola SDA tersebut, dapat digunakan sebagai modal pembangunan dalam menyejahterakan masyarakat.

"Enam bulan yang lalu Aceh dikejutkan dengan ditemukannya cadangan oil dan gas yang besar. Namun ada masalah, Aceh sekarang dicap sebagai provinsi termiskin di Sumatra. Namun kebijakan pemerintah pusat, semua oil dan gas (dibawa) ke Pulau Jawa. Semua kalangan dan tokoh di Aceh mempersoalkan masalah ini ke pemerintah pusat,” ungkap Puteh ketika menyampaikan laporan hasil penyerapan aspirasi dalam Sidang Paripurna DPD RI ke-11 Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024 di Nusantara V, Kompleks Parlemen, Selasa (7/4/2024).

Oleh karena itu, Puteh berharap agar DPD RI dapat mendorong agar pemerintah pusat dapat mengeluarkan kebijakan terkait pengelolaan temuan oli dan gas tersebut yang dapat digunakan dalam memajukan perekonomian Aceh.

"Saya mohon agar hal tersebut dapat dibantu, terutama Pimpinan DPD, agar pemerintah pusat dapat memberikan kebijakan-kebijakan yang baik. Jika tidak, akan terulang temuan migas di Arun karena pemerintah pusat tidak hadir," imbuhnya.

Baca juga: Komite I DPD RI Usulkan UU Anti Money Politic untuk Wujudkan Pemilu Bersih

Masih terkait terbatasnya kewenangan pemerintah daerah, Anggota DPD RI dari Kalimantan Tengah M Rakhman juga mengeluhkan minimnya kewenangan pemda pasca diberlakukannya UU Cipta Kerja. Menurutnya pasca UU tersebut diberlakukan, otonomi daerah tidak berjalan seperti yang dicita-citakan, justru sentralisasi kembali muncul.

"UU Cipta Kerja masih sama, pemerintah daerah hanya merasa menjadi stempel saja, karena sampai urusan Nomor Induk Berusaha sudah diatur oleh pemerintah pusat," jelasnya.

[*/rjl]

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Sultan B Najamudin Resmi Terpilih Jadi Ketua DPD RI Periode 2024-2029, Ini Komitmennya
Sultan B Najamudin Resmi Terpilih Jadi Ketua DPD RI Periode 2024-2029, Ini Komitmennya
Launching Buku 'Green Democracy', Sultan: Semangat Wujudkan Keseimbangan
Launching Buku 'Green Democracy', Sultan: Semangat Wujudkan Keseimbangan
Sidang Tahunan 2024: Jokowi dan Prabowo Hadir, 2.022 Tamu akan Saksikan Pidato Kenegaraan
Sidang Tahunan 2024: Jokowi dan Prabowo Hadir, 2.022 Tamu akan Saksikan Pidato Kenegaraan
Akhir Periode, akan Ada Suasana Berbeda di Sidang Tahunan MPR - Sidang Bersama DPR/DPD
Akhir Periode, akan Ada Suasana Berbeda di Sidang Tahunan MPR - Sidang Bersama DPR/DPD
Rapat Pleno KPU Sumbar Dimulai, Rekapitulasi Suara PSU DPD RI Berlangsung Kondusif
Rapat Pleno KPU Sumbar Dimulai, Rekapitulasi Suara PSU DPD RI Berlangsung Kondusif
Andre Rosiade Ajak Masyarakat Sumbar Pilih Ustaz Jelita Donal di PSU DPD RI 13 Juli 2024
Andre Rosiade Ajak Masyarakat Sumbar Pilih Ustaz Jelita Donal di PSU DPD RI 13 Juli 2024